Aceh Timur – Warga di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, menemukan dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam kondisi mati terkena jerat, pada Minggu, (24/04/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H, dalam relis pers yang diterima freelinenews.com, mengatakan, terkait penumuan dua ekor harimau tersebut berdasarkan informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).
“Setelah mendapatkan Informasi tersebut Tim Polsek Serbajadi yang dipimpin Kapolsek setempat, dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi, guna melakukan olah TKP,” papar Kapolsek Serbajadi.
Lanjutnya, sesampainya di lokasi, tim menemukan dua ekor harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan telah mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” sebut Kapolsek Iptu Hendra Sukmana, S.H.
Selanjutnya, Tim Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL, langsung melakukan pengamanan TKP, seraya menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa dilindungi. Bila kedapatan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.[]