• Tentang Kami
Friday, March 13, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Gajah Sumatera Mengamuk Lagi, Anggota Polsek Ranto Peureulak Beraksi

Mulani by Mulani
3 years ago
in Uncategorized
Tim BKSDA dan Babinkamtibmas saat mengusir kawanan gajah sumetara.
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kawanan gajah sumatera kembali merusak kebun warga di warga Dusun Blang Perak, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, (26/11/2022).

Informasi sekira 30 ekor gajah liar mengobrak-abrik kebun sawit milik Rajali warga setempat. Warga dan Babinkamtibmas Polsek Rantau Peureulak beraksi mengusir binantang berbelalai itu dengan menggunakan mercon.

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Conservation Response Unit (CRU) dan Forum Konservasi Lauser (FKL) untuk melakukan penghalauan gajah.

“Gangguan gajah hanya bisa diatasi dengan cara dihalau menggunakan suara dentuman mercon, karena satwa ini tidak bisa ditangkap, karena gajah merupakan satwa dilindungi,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

AKBP Andi menyebutkan, penggunaan mercon ini dilakukan untuk mencegah agar gajah tidak memasuki areal perekbunan masyarakat.

“Satu-satunya cara untuk menghalau kawanan gajah efektif dengan menggunakan mercon, karena tidak melanggar atuaran. Kita mengimbau kepada masyarakat menguanakan cara-cara yang dibenarkan untuk mengusir kawanan satwa tersebut,” harap Kapolres Aceh Timur.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap, memasang jerat, memasang kabel berarus listrik dan membunuh satwa dilindungi tersebut dengan cara apapun.

“Satwa dilindungi diatur dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya. Bagi pelanggar dapat dijerat dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” demikian Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah.

Hal senada juga dikatakan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto melalui sambungan teelpon, kepada freelinenews.com, pihaknya dari CRU telah turun ke lokasi guna melakukan penggiringan gajah liar tersebut.

Sambungnya, untuk penggunaan mercon juga ada teknisnya agar tidak menyakiti satwa liar tersebut. “Karena saat satwa itu tersakiti, maka akan memperparah konflik satwa dengan manusia. Untuk itu kita mengimbau masyarakat untuk mengunakan cara-cara yang tidak menyakiti, melukai dan membunuh satwa dilindungi tersebut, karena bersalahan dengan hukum,” demikian papar Agus Arianto. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media