• Tentang Kami
Friday, January 23, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Video : Wanita Pengendara Sepmor Terperosok ke Lubang Jalan

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
3 years ago
in Berita Utama
Video : Wanita Pengendara Sepmor Terperosok ke Lubang Jalan

Wanita Pengguna jalan terjatuh saat terperosok ke lubang jalan. Foto Ilyas Ismail

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Seorang wanita pengandara sepeda motor terlihat  mengalami kecelakaan setelah terperosok ke lubang  di ruas jalan lintas Nasional Banda Aceh- Medan, Kawasan  Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur. Tepatnya di depan SMN1 Idi Rayeuk. Pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Pantauan freelinenews.com, di lokasi keajadian menyebutkan, wanita tersebut melaju dari arah Kota Idi Rayeuk pulang dari pasar berbelanja menuju Peudawa, dengan menggunakan Sepeda motor Scoopy warna hitam. Sesampai di lokasi, korban terlihat terjatuh ke aspal. Tepatnya didepan sebuah mobil. Untung saja mobil tersebut cepat menekan rem.

Baca Juga

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

January 22, 2026
Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

January 22, 2026

Melihat wanita tersebut terjatuh ke aspal, warga sekitar langsung saja menolong korban. Korban mengalami luka ringan.

Sebagaimana diberitakan freelinenews.com, sebelumnya, dimana sepanjang jalan Nasional Banda Aceh Medan kawasan Aceh Timur selama musim penghujan lubang di ruas jalan semakin bertambah.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN wilayah I Aceh dan rekanan harus bertanggung jawab atas kecelakaan pengguna jalan, akibat lubang jalan atau jalan rusak.

Lihat Videonya :

Hal tersebut seperti tertuang dalam undang-undang LLAJ Nomor  22 Tahun 2009, pada pasal 273 ayat 1 dengan bunyi :

“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” []

 

 

Share1TweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

January 22, 2026
Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

Menteri PU Indonesia Datang ke Aceh Naik Gerobak Seling

January 22, 2026
Penyidik Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMG-PKB

Penyidik Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMG-PKB

January 22, 2026
Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026
Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

January 20, 2026
Kolam Labuh dan Alur Sungai TPI Bagok Dangkal Akibat Sedimentasi Lumpur Banjir

Kolam Labuh dan Alur Sungai TPI Bagok Dangkal Akibat Sedimentasi Lumpur Banjir

January 20, 2026
Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

Jembatan Bailey Kutablang Dibuka Kembali Ba’da Jumat

January 16, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Masyarakat Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Putus

Masyarakat Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Putus

January 22, 2026
Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

Tiga Belas Pintu Ruko di Aceh Timur Ludes Terbakar

January 22, 2026
Tenaga Medis Puskesmas Jeunieb Gotroy Bersihkan Polindes Gampong Putoh

Tenaga Medis Puskesmas Jeunieb Gotroy Bersihkan Polindes Gampong Putoh

January 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media