• Tentang Kami
Saturday, January 10, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polres Aceh Timur Tahan Tersangka Penipuan Rekrutment Calon PPS

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Berita Utama
Polres Aceh Timur Tahan Tersangka Penipuan Rekrutment Calon PPS

Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim saat memperlihatkan barang bukti.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur resmi menetapkan AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pengurusan rekrutment calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, ketika rekrutment PPS untuk pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore.

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Lakukan Ground Breaking Huntara Di Idi Rayeuk

January 9, 2026

Tiga Menteri Kunjungi Tambak Terdampak Banjir Bandang di Bireuen

January 9, 2026

Kapolres Aceh Timur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menjelaskan, bahwa ketika itu MY (43), warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS, dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan perukrutan PPS.

Sambung Kapolres, ketika itu tersangka AS menawarkan kepada MY, bahwa Ia memiliki link (jalur) di KIP Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar MY lulus PPS.

“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang tersangka kumpulkan untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan tersangka AS. Bahkan, untuk meyakinkan korbanya, tersangka AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” papar Kapolres.

Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh tersangka AS dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.

“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka AS, MY dan kawan- kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh tersangka AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada,” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana ini diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY; Beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS; 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama SRD dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.

Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap etrsangka AS serta meminta keterangan ahli.

“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KIP Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, tersangka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Selanjutnya, sejak tanggal 05 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di sel tahanan Polres Aceh Timur. Demikian  Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Lakukan Ground Breaking Huntara Di Idi Rayeuk

January 9, 2026

Tiga Menteri Kunjungi Tambak Terdampak Banjir Bandang di Bireuen

January 9, 2026
Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

Bencana Tahun Lalu Belum Kelar, Aceh Timur Kembali Diselimuti Banjir

January 8, 2026
Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

Utsus Presiden Serah Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sawah Tertimbun Jadi Prioritas Penanganan

January 6, 2026
18 Ribu Lebih Rumah di Aceh Timur Rusak, Bupati Alfarlaky Dorong Percepatan Huntara

18 Ribu Lebih Rumah di Aceh Timur Rusak, Bupati Alfarlaky Dorong Percepatan Huntara

January 5, 2026
IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

IRT Tewas Mengenaskan Tergilas Truk Tangki CPO

January 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

Bupati Al-Farlaky Lewati Akhir Tahun 2025 Bersama Pengungsi

January 2, 2026
Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Polisi Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

December 29, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al- Farlaky Lakukan Ground Breaking Huntara Di Idi Rayeuk

January 9, 2026

Getek di Pante Lhong Layani Penyeberangan Ongkos Murah

January 9, 2026

Tiga Menteri Kunjungi Tambak Terdampak Banjir Bandang di Bireuen

January 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media