FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur resmi menetapkan AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan pengurusan rekrutment calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
“Kasus ini bermula sekitar pertengahan bulan November 2022, ketika rekrutment PPS untuk pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jum’at, (09/06/2023) sore.
Kapolres Aceh Timur yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menjelaskan, bahwa ketika itu MY (43), warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS, dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan perukrutan PPS.
Sambung Kapolres, ketika itu tersangka AS menawarkan kepada MY, bahwa Ia memiliki link (jalur) di KIP Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar MY lulus PPS.
“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang tersangka kumpulkan untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan tersangka AS. Bahkan, untuk meyakinkan korbanya, tersangka AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” papar Kapolres.
Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh tersangka AS dengan jumlah yang bervariasi (tidak sama) berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan penyerahan uang tersebut diserahkan secara bertahap.
“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka AS, MY dan kawan- kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh tersangka AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada,” lanjut Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tindak pidana ini diantaranya; 2 (dua) unit handphone milik AS dan MY; Beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS; 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama SRD dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.
Langkah langkah yang dilakukan melakukan penyelidikan ditingkatkan mejadi penyidikan terhadap etrsangka AS serta meminta keterangan ahli.
“Dari hasil penyidikan sementara belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KIP Aceh Timur, tindak pidana murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023, tersangka AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. Selanjutnya, sejak tanggal 05 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di sel tahanan Polres Aceh Timur. Demikian Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.[]