• Tentang Kami
Tuesday, September 22, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Sepeda Listrik Marak, Ini Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur

Redaksi by Redaksi
3 years ago
in Berita Utama
Sepeda Listrik Marak, Ini Kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur

Kasat Lantas menyapa anak pengguna Sepda Listrik. Poto Humas Polres

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K, menhimbau kepada Masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna, Senin, (12/06/2023).

Baca Juga

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026

Sambung Kasat Lantas, pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak-anak, pelajar dari tingkat SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Kasat Lantas menjelaskan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sambung Iptu Krisna, di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu.

Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, dan kita menimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik, agar terhidndar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Iptu Krisna.

Ia meminta masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut. “Hal ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

September 11, 2026
Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

Atasi Krisis Air di Kawasan Madat, Perumda Tirta Peusada Terapkan Sistem Distribusi Bergilir

September 11, 2026
Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

Bupati Al-Farlaky Melarang Keras Ada Calo Pada Penyaluran Baitul Mal

September 10, 2026
Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Kebun Julok Rayeuk Selatan Terapkan CCTV Dual Lens Berbasis Panel Surya

Kebun Julok Rayeuk Selatan Terapkan CCTV Dual Lens Berbasis Panel Surya

September 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media