• Tentang Kami
Thursday, February 5, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Lagi Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Illegal

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Uncategorized
Lagi Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu Illegal
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lagi, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu tanpa izin setelah lengkap berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, Kamis, (21/03/2024) sore, menagatakan, pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Sebutnya, adapun tersangka kayu illegal tersebut yakni, HA, (50), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. “Bersama tersangka pihak kami juga menyerahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.

Lanjut Kasat Reskrim, kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak.

“Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut,” jelas Iptu M. Rizal.

Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.

Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

397 Mahasiswa Terima Beasiswa Internal dari Yayasan Almuslim Peusangan

397 Mahasiswa Terima Beasiswa Internal dari Yayasan Almuslim Peusangan

February 4, 2026
Polres Bireuen Gelar Operasi Keselamatan Seulawah Selama 14 Hari

Polres Bireuen Gelar Operasi Keselamatan Seulawah Selama 14 Hari

February 2, 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Satu DPO Kejari Bireuen

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media