Lagi, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Pengangkutan Kayu tanpa izin setelah lengkap berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, Kamis, (21/03/2024) sore, menagatakan, pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
Sebutnya, adapun tersangka kayu illegal tersebut yakni, HA, (50), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. “Bersama tersangka pihak kami juga menyerahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Lanjut Kasat Reskrim, kasus tersebut berawal pada Senin, (22/02/2024) malam saat anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menghentikan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI yang dikemudikan oleh HA mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen saat melintas di wilayah Ranto Peureulak.
“Selanjutnya HA dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyidikan itu, HA ditetapkan sebagai tersangka sebagai sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut,” jelas Iptu M. Rizal.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA diantara; satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.
Rizal menyebutkan, atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.[]