• Tentang Kami
Monday, May 18, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Satu Lagi Tersangka Warga Negara Myanmar

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
2 years ago
in Berita Utama
Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Aceh Timur. Selasa (05/11/2024). FOTO : ILYAS ISMAIL.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM – Satuan Reserse Polres Aceh Timur menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 96 orang warga Rohingnya di perairan Desa Menasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (31/10/2024) pagi.

Dalam konfrensi Pers di Polres Aceh Timur, Selasa (05/11/2024) petang, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suyandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, menyampaikan, adapun tiga tersangka adalah IS (38) warga Aceh Timur, MH (41) warga Negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026

Jelas Kasat Reskrim, ketika tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur kurang dari 24 jam dari lokasi berbeda. Sambung Kasat Reskrim, Ketiga tersangka tersebut memiliki masing-masing peran berbeda.

Tersangka penyeludupan 96 muslim Rohingya masuk bui. Foto :Ilyas Ismail

“MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.”

Dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong KM Jeddah 01,” sebut Kasat Reskrim.

Pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) pagi, dimana enam orang perempuan Rohingya meninggal dunia saat diturunkan.

Dari peristiwa tersebut, kata Iptu Wahyu, pihaknya membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan dari salah seorang Rohingya yang bisa berbahasa Malayu, bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

Tersangka IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit  sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Tambah Iptu Wahyu, bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut:

MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Tersangka IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari  agen Molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun  Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY warga Peureulak.

Tersangka AY (pemilik kapal/tekong) mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit.

1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

Dua Atlet Taekwondo Aceh Timur Cedera di Prapora Sigli

May 16, 2026
Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Penjual Es Kelapa yang Ditolak RS

May 15, 2026
Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

Bupati Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

May 14, 2026
Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

Bupati Al- Farlaky : “Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan”

May 12, 2026
Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

Bupati Al – Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Banda Aceh

May 12, 2026
Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni dari Dana CSR di Julok

May 5, 2026
Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

Kabar Gembira Untuk Putra Putri Aceh Timur di Tahun Ajaran 2026/2027

May 4, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

Akhir Pekan, Jamaah Subuh Masjid Manzilul Minan Perbar Tadabbur Alam ke Pantai

May 17, 2026
Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

Cabor Taekwondo Aceh Timur Kantongi Delapan Tiket Menuju PORA XV

May 17, 2026
Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

May 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media