• Tentang Kami
Friday, July 4, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Satu Lagi Tersangka Warga Negara Myanmar

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
8 months ago
in Berita Utama
Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Aceh Timur. Selasa (05/11/2024). FOTO : ILYAS ISMAIL.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM – Satuan Reserse Polres Aceh Timur menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 96 orang warga Rohingnya di perairan Desa Menasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (31/10/2024) pagi.

Dalam konfrensi Pers di Polres Aceh Timur, Selasa (05/11/2024) petang, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suyandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, menyampaikan, adapun tiga tersangka adalah IS (38) warga Aceh Timur, MH (41) warga Negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.

Jelas Kasat Reskrim, ketika tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur kurang dari 24 jam dari lokasi berbeda. Sambung Kasat Reskrim, Ketiga tersangka tersebut memiliki masing-masing peran berbeda.

Tersangka penyeludupan 96 muslim Rohingya masuk bui. Foto :Ilyas Ismail

“MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.”

Dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong KM Jeddah 01,” sebut Kasat Reskrim.

Pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) pagi, dimana enam orang perempuan Rohingya meninggal dunia saat diturunkan.

Dari peristiwa tersebut, kata Iptu Wahyu, pihaknya membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan dari salah seorang Rohingya yang bisa berbahasa Malayu, bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

ADVERTISEMENT

Tersangka IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit  sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Tambah Iptu Wahyu, bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut:

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025

MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Tersangka IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari  agen Molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun  Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY warga Peureulak.

Tersangka AY (pemilik kapal/tekong) mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit.

1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.[]

ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

Pengurus MAA Aceh Timur Hadiri Kenduri Laot Lhok Idi

June 11, 2025
Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

Camat Nurussalam Hadiri Pembentukan Kopedes Merah Putih di Alue Siwah Serdang

June 1, 2025
Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

Usaha Jamur Tiram Putra Syuhada Binaan Medco E & P Malaka Siap Berkalobarasi dengan Koperasi Merah Putih

May 29, 2025
Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

Rekanan dan BPJN Santuni Santri Dayah Laka di Lubang Jalan

May 20, 2025
Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

Santri Dayah Laka di Lubang Jalan, Keluarga Minta BPJN dan Rekanan Bertangung jawab

May 18, 2025
BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Gelar Pertemuan Teknis

May 6, 2025
Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

Bupati Al- Farlaky Dukung Wacana ESDM Siapkan Aturan Berdayakan Sumur Minyak Rakyat

April 30, 2025
Please login to join discussion

Selamat Hari Pahlawan

Hari Pancasila

Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

HUT RI

Selamat Menyambut Muharam

Ucapan Selamat Pj Bupati

Ucapan Selamat Dari Staf Ahli Bupati

Sukseskan POPDA

HUT HPN

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

June 27, 2025
Adi Maros : Pemerintah Aceh Cari Solusi Tambang Minyak Rakyat

KADIN Aceh : Ingat Jasa, Garuda Harus Ada Penerbangan KNO-BTJ Setiap Hari

June 25, 2025
HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

HUT MedcoEnergi ke-45 Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa

June 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.