• Tentang Kami
Monday, August 25, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
ADVERTISEMENT

Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Satu Lagi Tersangka Warga Negara Myanmar

Ilyas Ismail by Ilyas Ismail
10 months ago
in Berita Utama
Selundup 96 Rohingnya Dua Warga Aceh Timur Masuk Bui

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Tengah) saat memberikan keterangan pers di Polres Aceh Timur. Selasa (05/11/2024). FOTO : ILYAS ISMAIL.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM – Satuan Reserse Polres Aceh Timur menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 96 orang warga Rohingnya di perairan Desa Menasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (31/10/2024) pagi.

Dalam konfrensi Pers di Polres Aceh Timur, Selasa (05/11/2024) petang, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suyandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, menyampaikan, adapun tiga tersangka adalah IS (38) warga Aceh Timur, MH (41) warga Negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.

Jelas Kasat Reskrim, ketika tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur kurang dari 24 jam dari lokasi berbeda. Sambung Kasat Reskrim, Ketiga tersangka tersebut memiliki masing-masing peran berbeda.

Tersangka penyeludupan 96 muslim Rohingya masuk bui. Foto :Ilyas Ismail

“MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.”

Dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong KM Jeddah 01,” sebut Kasat Reskrim.

Pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) pagi, dimana enam orang perempuan Rohingya meninggal dunia saat diturunkan.

Dari peristiwa tersebut, kata Iptu Wahyu, pihaknya membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan dari salah seorang Rohingya yang bisa berbahasa Malayu, bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

Tersangka IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit  sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Tambah Iptu Wahyu, bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut:

MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Tersangka IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari  agen Molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun  Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY warga Peureulak.

ADVERTISEMENT

Tersangka AY (pemilik kapal/tekong) mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit.

1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

<”Mau Umrah Hubungi Segera ”

Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.[]

Baca Juga

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

DLHK Aceh Timur Tidak Menemukan Adanya Gas H2S di Panton Rayeuk T

August 15, 2025
Ketua Komite Sekolah Minta Pemerintah Tangani Lahan bersemak di Sekitar Sekolah

Ketua Komite Sekolah Minta Pemerintah Tangani Lahan bersemak di Sekitar Sekolah

August 9, 2025
Kepada Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

Kepada Menteri ESDM, Bupati Al- Farlaky Paparkan Kondisi Lapangan Minyak Rakyat Aceh Timur

July 29, 2025
Aceh Timur Butuh Evaluasi dan Reformasi Sistem Perpajakan Daerah

Aceh Timur Butuh Evaluasi dan Reformasi Sistem Perpajakan Daerah

July 29, 2025
Ini Nama-Nama ABK KM Peuga Laot yang Berhasil Diselamatkan Kapal Kargo

Ini Nama-Nama ABK KM Peuga Laot yang Berhasil Diselamatkan Kapal Kargo

July 16, 2025
KM Puga Laoet Asal Idi Cut dilporkan Tenggelam, 8 ABK Diselamatkan Kapal Kargo

KM Puga Laoet Asal Idi Cut dilporkan Tenggelam, 8 ABK Diselamatkan Kapal Kargo

July 16, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Ramaikan Jasera Medco E&P Malaka

August 18, 2025
Medco E & P Malaka Bantu Kelompok Tani Kunyit di Gampong Alur Siwah

Medco E & P Malaka Bantu Kelompok Tani Kunyit di Gampong Alur Siwah

August 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2023 Portal Berita Freelinenews - by PT. Darussalam Megah Media.