FREELINENEWS.COM – Satuan Reserse Polres Aceh Timur menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 96 orang warga Rohingnya di perairan Desa Menasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, (31/10/2024) pagi.
Dalam konfrensi Pers di Polres Aceh Timur, Selasa (05/11/2024) petang, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suyandaru, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, menyampaikan, adapun tiga tersangka adalah IS (38) warga Aceh Timur, MH (41) warga Negara Myanmar, dan AY (64) warga Aceh Timur.
Jelas Kasat Reskrim, ketika tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur kurang dari 24 jam dari lokasi berbeda. Sambung Kasat Reskrim, Ketiga tersangka tersebut memiliki masing-masing peran berbeda.
“MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.”
Dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong KM Jeddah 01,” sebut Kasat Reskrim.
Pengungkapan bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) pagi, dimana enam orang perempuan Rohingya meninggal dunia saat diturunkan.
Dari peristiwa tersebut, kata Iptu Wahyu, pihaknya membentuk Tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan dari salah seorang Rohingya yang bisa berbahasa Malayu, bahwa yang melakukan penyeludupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.
Tersangka IS diamanakan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuneng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.
Tambah Iptu Wahyu, bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung dengan rincian sebgai berikut:
MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Tersangka IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY warga Peureulak.
Tersangka AY (pemilik kapal/tekong) mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah).
Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ, 2 (dua) unit handphone Android, 2 (dua) unit telepon satelit.
1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.[]