• Tentang Kami
Tuesday, October 27, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai TSK  Penyelundup Etnis Rohingya

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai TSK  Penyelundup Etnis Rohingya

empat tersangka WNA

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya, Jum’at, (07/02/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, mengatakan, keempat tersangka tersebut terduga penyuludupan  terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Baca Juga

Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

October 26, 2026
Kapolsek Nurussalam Safari Subuh Bersama Personel di Masjid Baitul Izati

Kapolsek Nurussalam Safari Subuh Bersama Personel di Masjid Baitul Izati

October 17, 2026

Kasat Reskrim menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempat mereka memiliki peran masing-masing atas  tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelas kasat Reskrim Adi.

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

October 26, 2026
Kapolsek Nurussalam Safari Subuh Bersama Personel di Masjid Baitul Izati

Kapolsek Nurussalam Safari Subuh Bersama Personel di Masjid Baitul Izati

October 17, 2026
Kepala DKP Aceh Buka Peluang Investasi Swasta di Kawasan Industri Lam Pulo

Kepala DKP Aceh Buka Peluang Investasi Swasta di Kawasan Industri Lam Pulo

October 12, 2026
Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

Kebakaran di Bagok Satu Rumah Semi Permanen Ludes

September 29, 2026
Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

Baitul Mal Aceh Timur Bangun Rumah Ibu Aniati Bandrong

September 26, 2026
PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

PTPN IV Regional I KSO Distrik Aceh Timur Salurkan TJSL Rp81 Juta

September 21, 2026
Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

Anggota DPR RI H Ilham Pangestu  Fasilitasi Kepulangan 13 Nelayan Aceh Timur Dari Thai

September 18, 2026
Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

Fase Rehab-Rekon Pompa di IKK Teumpeun Menjadi Kendala Suplay Air di Ranto Peureulak -Idi Rayeuk

September 11, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Keuchik Sabidin : “Tidak Ada Warga Blang Nisam Akan Demo Medco”

Keuchik Sabidin : “Tidak Ada Warga Blang Nisam Akan Demo Medco”

October 26, 2026
Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

October 26, 2026
Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

Putra Kelahiran Indra Makmur Nahkodai Partai Golkar Aceh Timur

October 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media