• Tentang Kami
Friday, June 19, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai TSK  Penyelundup Etnis Rohingya

Redaksi by Redaksi
1 year ago
in Berita Utama
Polisi Tetapkan Empat WNA Sebagai TSK  Penyelundup Etnis Rohingya

empat tersangka WNA

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan etnis Rohingya, Jum’at, (07/02/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K, mengatakan, keempat tersangka tersebut terduga penyuludupan  terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026

Kasat Reskrim menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempat mereka memiliki peran masing-masing atas  tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelas kasat Reskrim Adi.

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia,” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pemekaran DOB Peureulak Raya

Bupati Al-Farlaky Dukung Pemekaran DOB Peureulak Raya

June 16, 2026
Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

Bupati Al-Farlaky Siapkan Alat Berat Untuk Jaringan Irigasi Rusak Pasca Banjir

June 13, 2026
Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

Bupati Al- Farlaky Terima Penghargaan KIA

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

Bupati Al-Farlaky Minta Petugas Sensus Ekonomi 2026 Bekerja Profisional

June 10, 2026
Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

Bupati Al-Farlaky Pantau Operasi Bibir Sumbing

June 9, 2026
Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

Bupati Al Farlaky Minta OPD Serius Sampaikan Laporan Kinerja Pemerintahan

June 19, 2026
Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky dan Pimpinan PKS Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi  di Aceh Timur

June 19, 2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

June 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media