FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Ini solusinya bagi warga Aceh dengan status desil 8,9 dan 10 yang tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk BPJS Kesehatan, karena diangap mampu kebijakan ini warga tersebut wajib beralih ke BPJS Mandiri.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan BPJS Mandiri (Pekerja bukan penerima upah/PBPU) tahun 2026, bagi anda yang desil 8, 9 dan 10, dapat mendaftar online via Aplikasi Mobile JKN dengan menyediakan NIK (KTP), Nomor KK (Kartu Keluarga), Nomor Rekning Bank, email yang aktif atau secara online langsung datang ke Kantor BPJS terdekat dan tidak lupa membawa 1 meterai Rp 10.000.
Untuk pelayanan Mandiri ada tiga kelas dengan harga iuran bulanan berbeda. Untuk kelas III Anda harus membayar Rp 35.000/orang/ bulan. Kelas II Anda harus membayar Rp.100.000/orang/ bulan dan untuk kelas I Anda harus membayar Rp. 150.000/orang/bulan.
Pastinya peserta BPJS Kesehatan Mandiri akan mendapat pelayanan Kesehatan secara mandiri. BPJS Mandiri adalah istilah umum yang merujuk pada peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri secara individu dan membayar iuran bulanan secara mandiri, tanpa difasilitasi oleh perusahaan atau bantuan dari pemerintah.
Secara hukum, peserta ini termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya pada Pasal 15 ayat (1)[].









