• Tentang Kami
Tuesday, June 9, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Redaksi by Redaksi
3 weeks ago
in Berita Utama
Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Gambar Ilustrasi Pelayanan Kesehatan Desil 8. Gambar dihasilkan AI Gemini (https://g.co/gemini/share/1f69dbf6f319)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Ini solusinya bagi warga Aceh dengan status desil 8,9 dan 10 yang tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk BPJS Kesehatan, karena diangap mampu kebijakan ini warga tersebut wajib beralih ke BPJS Mandiri.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BPJS Mandiri (Pekerja bukan penerima upah/PBPU) tahun 2026, bagi anda yang desil 8, 9 dan 10, dapat mendaftar online via Aplikasi Mobile JKN dengan menyediakan NIK (KTP), Nomor KK (Kartu Keluarga), Nomor Rekning Bank, email yang aktif atau secara online langsung datang ke Kantor BPJS terdekat dan tidak lupa membawa 1 meterai Rp 10.000.

Baca Juga

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Pemerintah Aceh Timur Siapkan Rp 58 Miliar Untuk Pembayaran Gaji 13

June 3, 2026

Untuk pelayanan Mandiri ada tiga kelas dengan harga iuran bulanan berbeda. Untuk kelas III Anda harus membayar Rp 35.000/orang/ bulan. Kelas II Anda harus membayar Rp.100.000/orang/ bulan dan untuk kelas I Anda harus membayar Rp. 150.000/orang/bulan.

Pastinya peserta BPJS Kesehatan Mandiri akan mendapat pelayanan Kesehatan secara mandiri. BPJS Mandiri adalah istilah umum yang merujuk pada peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri secara individu dan membayar iuran bulanan secara mandiri, tanpa difasilitasi oleh perusahaan atau bantuan dari pemerintah.

Secara hukum, peserta ini termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya pada Pasal 15 ayat (1)[].

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Pemerintah Aceh Timur Siapkan Rp 58 Miliar Untuk Pembayaran Gaji 13

June 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

June 2, 2026
Bupati Al- Farlaky Dukung Keputusan Mualem Cabut Pergub JKA

Satu Tahun Kepimpinan Bupati Al Farlaky, Angka Kemiskinan di Aceh Timur Menurun Tajam

June 2, 2026
Hadiri Khanduri Laot, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Hadiri Khanduri Laot, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

May 31, 2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

May 28, 2026
Perumdam Aceh Timur Tanggap Atasi Gangguan Distribusi Air

Perumdam Aceh Timur Tanggap Atasi Gangguan Distribusi Air

May 21, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan  Kerja Kapolda Aceh

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan  Kerja Kapolda Aceh

May 19, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

Anggota DPR Aceh Hj Aisyah Salurkan Sajadah Untuk Puluhan Masjid 

June 7, 2026
Bupati Al- Farlaky Minta Apdesi Tidak Lakukan Bimtek di Luar Daerah

Pemerintah Aceh Timur Siapkan Rp 58 Miliar Untuk Pembayaran Gaji 13

June 3, 2026
Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

Bupati Al-Farlaky Resmikan Lanjutan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah

June 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media