• Tentang Kami
Thursday, September 3, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Redaksi by Redaksi
4 months ago
in Berita Utama
Ini Solusi Untuk Anda Yang Desil 8

Gambar Ilustrasi Pelayanan Kesehatan Desil 8. Gambar dihasilkan AI Gemini (https://g.co/gemini/share/1f69dbf6f319)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Ini solusinya bagi warga Aceh dengan status desil 8,9 dan 10 yang tidak lagi ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk BPJS Kesehatan, karena diangap mampu kebijakan ini warga tersebut wajib beralih ke BPJS Mandiri.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan BPJS Mandiri (Pekerja bukan penerima upah/PBPU) tahun 2026, bagi anda yang desil 8, 9 dan 10, dapat mendaftar online via Aplikasi Mobile JKN dengan menyediakan NIK (KTP), Nomor KK (Kartu Keluarga), Nomor Rekning Bank, email yang aktif atau secara online langsung datang ke Kantor BPJS terdekat dan tidak lupa membawa 1 meterai Rp 10.000.

Baca Juga

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026

Untuk pelayanan Mandiri ada tiga kelas dengan harga iuran bulanan berbeda. Untuk kelas III Anda harus membayar Rp 35.000/orang/ bulan. Kelas II Anda harus membayar Rp.100.000/orang/ bulan dan untuk kelas I Anda harus membayar Rp. 150.000/orang/bulan.

Pastinya peserta BPJS Kesehatan Mandiri akan mendapat pelayanan Kesehatan secara mandiri. BPJS Mandiri adalah istilah umum yang merujuk pada peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri secara individu dan membayar iuran bulanan secara mandiri, tanpa difasilitasi oleh perusahaan atau bantuan dari pemerintah.

Secara hukum, peserta ini termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya pada Pasal 15 ayat (1)[].

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

Terima Audiensi Bulog, Bupati Al- Farlaky Bahas Distribusi Beras

August 28, 2026
Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

Ketua TP PKK Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

August 21, 2026
Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa ke Kementerian

August 20, 2026
Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

August 19, 2026
Bupati Al-Farlaky Jemput Anggaran Dua RSUD  ke Kemenkes

Bupati Al-Farlaky Jemput Anggaran Dua RSUD  ke Kemenkes

August 19, 2026
Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Puskesmas dan Sekolah Bek Kuto

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA. 2025

August 5, 2026

Search

No Result
View All Result

Recent News

Ribuan Warga Aceh Timur Kembali Ramaikan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka

Ribuan Warga Aceh Timur Kembali Ramaikan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka

September 1, 2026
Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

Trevel Idi, PT. Aceh Wisata Agung Berangkatkan 90 Jamaah Umrah

September 1, 2026
Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

Bupati Al Farlaky Desak Bulog Serap Gabah Dan Jagung Petani

August 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media