FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Perdana, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melaksanakan proses lelang aset daerah melalui Sistem E-Lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Timur, Zulkifli, S.E., M.AP., melalui Kepala Bidang Kekayaan, Hajrul Aswad, S.E., bersama tim teknis BPKD, melaksanakan koordinasi langsung dengan Kepala KPKNL Lhokseumawe terkait percepatan proses lelang Bangunan UPTD Puskesmas Peudawa.
Kata Hajrul Aswad, koordinasi tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan seluruh dokumen administrasi, persyaratan teknis, dan mekanisme pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses pelelangan dapat berjalan secara efektif, efisien, terbuka, dan memberikan nilai optimal bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Koordinasi intensif dengan KPKNL Lhokseumawe merupakan langkah strategis agar proses pelelangan perdana ini dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Hajrul.
Katanya, pelaksanaan lelang aset daerah melalui Sistem E-Lelang merupakan sebuah langkah maju bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ini menjadi sejarah baru karena merupakan pelelangan pertama yang dilaksanakan secara elektronik.
“Melalui koordinasi yang baik dengan KPKNL Lhokseumawe, kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” papar Hajrul Aswad.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan proses ini merupakan hasil kerja sama seluruh tim Bidang Kekayaan BPKD Kabupaten Aceh Timur yang secara konsisten melakukan penyempurnaan dokumen administrasi, penilaian aset, hingga koordinasi lintas instansi.
Pelaksanaan lelang melalui Sistem E-Lelang diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah yang lebih modern, profesional, dan terpercaya. Selain meningkatkan transparansi, sistem ini juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang secara terbuka melalui platform resmi pemerintah.
Lanjutnya, pelaksanaan percepatan lelang Barang Milik Daerah berpedoman pada; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Timur, Zulkifli, S.E., M.AP., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang melalui sistem elektronik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendukung reformasi birokrasi serta penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan aset daerah.
“Kita terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak tas terlaksananya program e-lelang ini,” demikian Zulkifli. []











