Abu Yus meminta kepada Kepala Desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2018, agar segera menyerahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur, sehingga pihak DPMG bisa segera melakukan pengajuan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
“Seharusnya sambil menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) dana desa tahun 2019, Pemerintah Desa dalam wilayah Aceh Timur dapat menyelesaikan LPJ tahun 2018. Sehingga amprahan dana desa tahun anggaran 2019 dapat segera dilakukan, dan desa-desa di Aceh Timur tidak ketinggalan dari kabupaten/ kota lainnya di Aceh,” ujar Abu Yus.
BACA : Patut Dicontoh, Muda-Mudi Seuneubok Simpang Hiasi Desa Dengan Celosia
Pihak P3MD Aceh Timur juga memohon agar keuchik dapat mengoptimalkan pendamping desa baik itu Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pemdamping Desa Infrastruktur (PDTI) yang bertugas disetiap kecamatan, maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) di tingkat desa itu sendiri.
“Harapan kita anggaran dana desa tahun anggaran 2019 ini dapat berjalan dengan maksimal, pro rakyat dan terukur dan harus mengedepankan program-progam prioritas sesuai dengan musyawarah desa (Musrenbangdes). Jangan paksakan angaran ke pos yang bukan prioritas, sehingga menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Abu Yus. (*)