FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kalangan LSM mempertanyakan tetang keberadaan Gudang Logistik Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur terletak persis di dalam lokasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur di Peureulak.
Hal itu dipertanyakan oleh Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir. Menurutnya, keberadaan Gudang Logistik KIP Aceh Timur di lokasi Pendopo Wakil Bupati dapat mengganggu aktifitas Pendopo Wakil Bupati ketika kelangsungan Pemilu atau Pilkada.
“KIP merupakan sebuah lembaga vertikal yang wajib berintergitas tinggi, maka untuk itu kita menilai gedang tersebut tidak layak di lokasi Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur,” ujar Muzakir.
Tambah Muzakir, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, Gudang Logistik KIP Aceh Timur dibangun di atas tanah 30X60 M2 persis disamping Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur. “Informasi yang kita peroleh juga, tanah tersebut di pinjam pakai oleh KIP Aceh Timur berdasarkan surat berita acara pinjam pakai KIP Aceh Timur pada Maret 2010,” sebut Muzakir.
Sambungnya, pada Juli 2020, informasi, bahwa Bupati Aceh Timur telah menyurati Sekretaris KIP Aceh Timur meminta untuk segera memindahkan gudang logistik tersebut. “Namun kenyataannya sampai hari ini, gudang KIP Aceh Timur masih saja kokoh di lokasi Pendopo Peureulak,” ujar Muzakir.
Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Timur, ketika di komfirmasi Freelinenews.com, belum ada balasan. Dan akhirnya wartawan media ini melakukan komfirmasi dengan Ketua KIP Aceh Timur, Nurmi Ali. Ketua KIP Aceh Timur mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat dari Bupati Aceh Timur meminta pemindahan gudang logistik tersebut.
“Dan ketika awal saya menjabat Ketua KIP, saya telah mempertanyakan kepada Sekretaris KIP Aceh Timur, kata Sekretaris KIP, surat Bupati Aceh Timur tentang pemindahan Gudang Logistik KIP tersebut telah di tindak lanjuti ke Sekretariat KPU Pusat, selanjutnya hal ini ada di ranah Sekretariat KPU Pusat, kita menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.
Nurmi Ali, selaku Komisioner KIP Aceh Timur, merespon positif terhadap surat Bupati Aceh Timur bernomor 590/ 5771 tertanggal 06 Juli 2020 Terkait pemindahan Gudang Logistik KIP di lokasi Pendopo Wakil Bupati.
“Kita menilai Gudang tersebut sangat tidak layak di lokasi Pendopo Wakil Bupati, karena selain dapat mengganggu aktifitas Pendopo saat tahapan Pemilu atau Pilkada dijalankan. Dan KIP sebagai Instansi Vertikal sudah seharusnya mempunyai integritas tinggi,” demikian jawab Ketua KIP Aceh Timur singkat. (*)