Adi Maros meminta Pemerintah Aceh dan BPMA untuk dapat mecari solusi agar tambang minyak tradisional yang dikelola masyarakat saat ini menjadi tambang yang legal untuk dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Wakil Ketua Umum Kadin Aceh bidang BUMN & BUMD Abdul Hadi Abidin atau yang akrap disapa Hadi Maros meminta Pemerintah Aceh dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mencari solusi agar tambang minyak tradisional yang dikelola masyarakat dewasa ini menjadi legal untuk kemakmuran rakyat.
“Pemerintah Aceh dan BPMA harus mencari solusi supaya sumur ini punya legalitas. Karena banyak masyarakat kecil yang bergantung hidup disini. Jangan saat terjadi musibah kebakaran, hanya bisa berkoar berkoar-koar meminta proses hukum,” kata Abdul Hadi Abidin kepada freelinenews.com, Selasa (04/06/2024) pagi.
Jangan saat adanya peristiwa kebakaran seperti terjadi baru-baru ini, BPMA dan Pemerintah hadir, Lanjut Adi Maros, BPMA dan Pemerintah harus selalu hadir untuk mencari solusi agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak tradisional tersebut dengan legal dan bersafety dengan baik.
“Kita ketahui bersama hadirnya sumur minyak tradisional di wilayah Aceh Timur selama ini telah memberi dampak peningkatan ekonomi masyarakat. Mulai dari pemilik sumur hingga masyarakat yang meleles minyak mentah di daerah itu, seperti di kawasan Ranto Peureulak,” papanya.
Adi Maros berharap, Pemerintah dan BPMA dapat membantu rakyat pelaku tambang minyak tradisional untuk membuat sebuah paguyuban, atau koperasi, agar masyarakat dapat mengelola sisa-sisa hasil alam ini menjadi salah satu sumber lapangan kerja masyarakat,” demikian Adi Maros.
BPMA Dukung Pemerintah Untuk Solusi Pertambangan Migas Rakyat
Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS, Radhi Darmansyah dalam relis pers yang diterima freelinenews.com,Selasa (4/6/2024), menyebutkan BPMA konsisten dalam mendukung pemerintah mencari solusi yang efektif terkait tambang migas rakyat khususnya untuk aspek lingkungan dan keselamatan.
“Untuk saat ini dilaporkan terdapat 15 sumur masyarakat di sekitar wilayah yang terbakar di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeum, Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah sumur tersebut berada di Wilayah Open Area yang belum memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS),” jelas Radhi.
Untuk diketahui, tugas dan wewenang BPMA hanya terbatas pada wilayah-wilayah yang sudah memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMA. BPMA mengawasi 7 Wilayah Kerja di daratan Aceh dan laut Aceh hingga batas 12 mil.
Terkait kejadian sumur minyak tradisional yang kembali meledak di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (31/5/2024) lalu, Radhi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memantau dan mengawasi lokasi tersebut.
“BPMA juga sudah meminta Medco E&P Malaka selaku KKKS terdekat untuk melakukan obervasi ke lokasi dan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan,” sebut Radhi.
Dari informasi tersebut diketahui bahwa letak sumur-sumur masyarakat yang terbakar 15 meter diluar batas Wilayah Kerja Block A, Medco E&P Malaka. Wilayah tersebut diluar wilayah kewenangan BPMA sehingga BPMA tidak memiliki kewenangan terhadap wilayah tersebut.
BPMA terus berusaha untuk memberikan masukan dan mencarikan solusi kepada Pemerintah agar kejadian ini tidak berulang dan dapat memberikan manfaat terbaik untuk negara dan masyarakat.
“Saat ini sumur-sumur tersebut masih memiliki tekanan, namun tidak dapat diketahui dengan pasti seberapa besar tekanannya karena tidak terdapat pressure gauge pada sumur tersebut. Luas lokasi dari penambangan masyarakat tersebut kurang lebih sekitar 1 hektar. Alhamdulillah, api sudah padam dan tidak ada korban jiwa akibat kejadian kebakaran tersebut,” papar Radhi.
Terkait peristiwa ini, Radhi mengimbau agar kegiatan Penambangan minyak dan gas harus memperhatikan aspek keselamatan dan aspek lingkungan hidup. Dua aspek ini yang harus dicarikan jalan keluarnya sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan dan kebakaran.
BPMA dalam beberapa tahun ini aktif untuk terus mencari solusi yang win-win atas penambangan migas rakyat tersebut. Disebutkan harus ada solusi secara legal/perundangan yang dapat memayungi aktivitas masyarakat tersebut namun dengan pengawasan yang ketat terhadap aspek keselamatan dan aspek lingkungan.
“Salah satu solusi terobosan yang dilakukan oleh BPMA adalah di Kontrak Kerja Sama Bireun Sigli. BPMA dan KKKS dalam kontrak tersebut sepakat untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam kegiatan eksploitasi dalam bentuk kerja sama melalui Koperasi/BUMD,” ujar Radhi.
Namun diperlukan payung hukum selanjutnya agar klusul dalam Kontrak Kerja Sama tersebut dapat berjalan. Dengan begitu BPMA beserta KKKS dapat langsung membina dan mengawasi kegiatan masyarakat sehingga aspek keselamatan dan aspek lindung lingkungan dapat terjaga.[]