• Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Pemuda Idi Ditangkap

Redaksi by Redaksi
2 years ago
in Berita Utama
Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Pemuda Idi Ditangkap

Ilustrasi terasangka (Gambar oleh Pheladi Shai dari Pixabay)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bawa kabur anak di bawah umur, pria berinisial YU (19) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, harus diamankan Satuan Opsnal Reskrim Polres Aceh Timur. Kini YU ditahan di sel Polres setempat.

 

FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Bawa kabur anak di bawah umur, pria berinisial YU (19) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, harus diamankan Satuan Opsnal Reskrim Polres Aceh Timur. Kini YU ditahan di sel Polres setempat.

Baca Juga

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026

YU ditangkap Polisi saat berada di tempat kerjannya pada sebuah warung kopi di wialayah Idi Rayeuk pada hari Sabtu, (10/02/2024) sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) orang tua korban (PU) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, Tanggal 10 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

“Berdasarkan laporan tersebut, pihak kita segera membentuk tim khusus untuk mengungkap keberadaan tersangka. Hasilnya kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, anggota Opsnal Satreskrim dan anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian dan berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu, (11/02/2024).

Sambung Iptu Muhammad Rizal, peristiwa ini bermula pada Kamis, (08/02/2024) malam, sepulang dari bekerja ayah korban tidak mendapati korban (PU). Kemudian ia menanyakan kepada istrinya dan dijawab korban sedang berada di luar rumah bersama dengan teman-temannya.

Namun sampai dengan pagi hari, korban belum juga kembali ke rumah. Ayah korban kemudian mencari ke sanak keluarganya, akan tetapi korban tidak ditemukan. Namun ia memperoleh informasi bahwasannya pada Kamis malam, PU dijemput oleh dua orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor.

“Khawatir terjadi sesuatu dengan anaknya, orang tua korban pada hari Sabtu, (10/02/2024) membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan dari orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan,” papar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, sedangkan korban dijemput personil di rumah kawan pelaku. “Berdasarkan keterangan pelaku, selama korban bersamanya, ia dititipkan di rumah kawannya di wilayah Idi Rayeuk,” papar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya tersebut pelaku dipersangkakan pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dari peristiwa ini Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi putra putrinya dalam pergaulan, terutama dalam penggunaan media sosial. Hal ini bertujuan agar anak anak tidak terjebak pada kegiatan yang negatif karena kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri atau orang lain.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

February 26, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

February 21, 2026
DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

February 20, 2026
Putra Bupati Al-Farlaky Dijadwalkan Jadi Imam Shalat Jumat Pertama Ramadan Di Mesjid Agung Idi

Putra Bupati Al-Farlaky Dijadwalkan Jadi Imam Shalat Jumat Pertama Ramadan Di Mesjid Agung Idi

February 19, 2026
Harga Daging Meugang Ramadan di Bireuen Tembus Rp 180 Ribu

Harga Daging Meugang Ramadan di Bireuen Tembus Rp 180 Ribu

February 18, 2026
Bupati Al- Farlaky Serahkan Sapi Meugang Bantuan Presiden

Bupati Al- Farlaky Serahkan Sapi Meugang Bantuan Presiden

February 17, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media