FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Sosial Aceh Timur, terus memantau dan mengawasi proses pencarian sembako yang disalurkan puluhan e-warong kepada masyarakat dalam Program Sembako Program Keluarga Harapan (PKH) dan Non-PKH Tahun 2021. Hal itu dinilai perlu agar penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu tepat sasaran dan kualitas sembako terjamin.
Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib SH, melalui Kepala Dinas Sosial, Elfiandi, SP.1, Jumat (08/01/2021) mengatakan, sejak hari pertama pencairan program sembako hingga saat ini dan seterusnya pihaknya akan terus memantau dan mengawasi proses penyaluran program sembako untuk 30.762 penerima.
Bahkan untuk mengawasi dan mengontrol seluruh e-warong, dirinya mengaku telah menugaskan para pejabat yang membidanginya bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Koordinator Daerah (Korda) untuk turun langsung ke kecamatan memantau proses penyaluran sembako di e-warong.
“Para TKSK kami minta terus mengawasi penyaluran program sembako di seluruh e-warong, sehingga berbagai jenis sembako yang diterima masyarakat benar-benar terjaga kualitasnya, seperti beras, telur, kacang-kacangan, buah-buahan dan sayur mayur dengan total keseluruhan Rp200 ribu per KPM,” sebut Elfiandi.
Diharap, bantuan dari program sembako tersebut dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat, apalagi dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang masih mewabah. “Kita berharap, program sembako ini benar-benar berjalan sesuai juknis,” imbuh Elfiandi, seraya mengaku, pihaknya akan memberi rekomendasi tertulis terhadap e-warong yang melanggar jukni penyaluran ke pihak bank, termasuk ketika jenis sembako yang ditemukan tidak sesuai antara harga dengan kualitas.
Berdasarkan laporan TKSK, penyaluran program sembako hari pertama berjalan lancar diseluruh e-warong dalam Kabupaten Aceh Timur. Kendati demikian, para TKSK terus mengawasi dan memonitor penyalurannya program tersebut. “Kami juga berharap masyarakat ikut mengawasi penyaluran bantuan sembako ini. Jika ada e-warong yang memberikan barang tidak sampai harga Rp200 ribu per KPM, maka laporkan ke TKSK,” timpa Elfiandi. (*).