Aceh Timur – Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M. Thaib, SH selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai aturan turunan dan mengawasi penggunaan dana gampong yang di alokasikan untuk kegiatan penanganan Covid-19 di seluruh desa dalam wilayah ini.
Hal itu menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kata Bupati Aceh Timur dalam rapat terbatas Gugus Tugas dengan unsur Forkopimda setempat, usai Apel Gelar Pasukan Penertiban Pendisiplinan Masyarakat dalam menggunakan Masker Secara Serentak di Mapolres Aceh Timur – Peudawa Senin, (24/08/2020).
Tambah Bupati yang akrap disapa Rocky, seiring dengan Instruksi Presiden tersebut maka Gugus Tugas memiliki kewenangan dalam melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang beraktivitas di tempat keramaian tanpa menggunakan masker, seperti pasar, warung kopi, tempat wisata, serta masyarakat pengguna jalan.
Khusus fasilitas publik seperti perkantoran, rumah sakit dan puskesmas akan diperketat pelaksanaan razia masker secara rutin. Selain itu, Gugus Tugas yang sudah terbentuk di Kecamatan juga akan diintensifkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Gampong yang telah menganggarkan alokasi dana desa untuk kegiatan pencegahan Covid-19.
“Hari ini disepakati bahwa Gugus Tugas terdiri unsur Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri hingga seluruh jajaran sampai Kecamatan dan Gampong untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 yang sudah direalisasikan seperti pembentukan Posko Covid-19 Gampong, penetapan relawan gampong, pengadaan tempat cuci tangan, harus berfungsi efektif,” pungkas Bupati Rocky.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur sangat mendukung kebijakan Bupati dan ditindak lanjuti dengan menyusun perencanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
“Kita siap turunkan personil dalam rangka pendisiplinan yang dimulai dengan sosialisasi dan setelah itu dilakukan penindakan sesuai dengan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur”, pungkas AKBP Eko Widiantoro, SIK, MH.(*)