FREELINENEWS.COM | JAKARTA – Upaya penanganan dampak pandemi Covid- 19, Pemerintah Republik Indonesia terus memperluas jangkauan bantuan bagi kalangan masyarakat. Kali ini giliran 26500 orang pekerja dan pelaku budaya di seluruh tanah air akan mendapatkan “Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya”.
Seperti dilansir djp.kemenkeu. Untuk mendukung semangat para pelaku budaya agar tetap berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara pada masa pandemi yang penuh dengan tantangan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggagas Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya dalam masa pandemi Covid-19 atau disebut juga dengan Apresiasi Pelaku Budaya.
Alokasi untuk program ini adalah sebesar Rp26,5 miliar yang diperuntukkan bagi 26.500 orang pelaku budaya yang berprofesi dalam bidang kebudayaan di dalam negeri dan mata pencahariannya terdampak akibat pandemi, dengan indeks sebesar Rp1.000.000 per orang.
Layanan ini menyediakan pembinaan kepada pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya budayanya secara virtual baik berupa foto/video/dokumentasi lain. Bentuknya diberikan melalui honorarium/jasa profesi atas keterlibatan dalam prakarya dan karya bidang kebudayaan yang dihasilkan selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dan pasca-Covid-19.
Sampai dengan pekan ketiga September 2020, sejumlah 10.000 orang pelaku budaya telah melalui tahap verifikasi data dan karya, serta telah diajukan pencairannya ke KPPN. Dari jumlah tersebut, 5.296 orang telah menerima bantuan. Sedangkan sebanyak 4.704 orang tidak bisa ditransfer oleh KPPN karena terdapat kesalahan nama/nomor rekening penerima, rekening tidak aktif, atau ketidaksesuaian NPWP.
Adapun sebanyak 16.500 orang belum bisa diajukan pencairannya ke KPPN karena calon penerima belum melakukan registrasi ulang dan melengkapi data pribadi berikut karya. Kemdikbud secara intensif terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk dapat segera menyalurkan bantuan kepada pelaku budaya yang telah memenuhi syarat.(djp.kemenkeu)