FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Aceh Timur, Kamis (25/4) melakukan penyegelan terhadap beberapa iklan rokok yang diduga tidak memiliki izin di Jalan dua lajur Lintas Banda Aceh- Medan, tepatnya di kawasan Desa Seunubok Bace, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Kita melakukan penyegelan berdasarkan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Timur, bahwa papan iklan tersebut belum mengantongi izin,” ujar Kepala Sat Pol PP Aceh Timur, T. Amran, MM, kepada Freelinenews pagi tadi.
Katanya, Sat Pol PP akan memberi waktu selama dua hari terhadap perusahaan pemilik papan iklan tersebut untuk melengkapi segala persyaratat perizinan pemasangan iklan di Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Aceh Timur.
“Jika dalam waktu dua hari tidak dapat menunjukkan izin, maka papan iklan tersebut akan kita bongkar sebagai upaya penertiban,” ujar T. Amran.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH. M.Si, atau akrab disapa Kiki, saat dihubungi Freelinenews membenarkan, bahwa pemasangan papan iklan tersebut belum memiliki izin, dan belum ada pemberitahuan apapun dari pihak perusahaan.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Sat Pol PP untuk melakukan penertiban terhadap papan iklan rokok tersebut,” pungkas T. Reza Rizki. (*)