• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Dua Wanita Jadi Tersangka Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Idi

Redaksi by Redaksi
4 years ago
in Berita Utama
Dua Wanita Jadi Tersangka Penemuan Senpi di Lapas Kelas IIB Idi

BB Senpi dan lainya dalam Konfrensi Pers Polres Aceh Timur. Foto : Mas Iwan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penemuan satu pucuk senjata api yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, pada Senin, (15/08/2022), dengan menetapkan empat tersangka terkait kepemilikan Senpi tersebut.

Hal itu dipaparkan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, pada Konfrensi Pers di halaman kantor Satuan Reskrim Polres setempat, Jum’at, (19/08/2022) petang. Sebut Kapolres empat tersangka  ini memiliki peran masing-masing.

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026

“Yang kita hadirkan dalam konferensi pers ini hanya dua orang tersangka. Sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Kelas IIB Idi karena keduanya berstatus Narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Sebut Kapolres adapun empat tersangka yakni, H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan sebagai terduga pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur Narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api. Kemudian tersangka I (38) istri tersangka H, diduga berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama satu pekan, dan tersangka F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, diduga berperan menyelundupkan senpi saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

Kapolres Aceh Timur menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, Senpi tersebut diduga akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.  “Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan 4 (empat) orang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain terkait kasusu ini, “ ujar Kapolres.

Kata AKBP Andy Rahmansyah, keempat tersangka tersebut dapat dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pada konfrensi Pers tersebut, selain menghadirkan dua tersangka, juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, diantaranya; 1 (satu) senjata api laras pendek; 1 magazine; 3 (tiga) flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto copy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.[]

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

Bupati Al- Farlaky : Penggerebekan di Mobil Orange Tidak Fakta dan Itu Fitnah

May 1, 2026
Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

Bupati Al Farlaky Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya Kepada 249 Jamaah Haji

April 28, 2026
MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

MPU Aceh Timur Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemerintah Daerah

April 28, 2026
HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

HATI-HATI dan WASPADA Share Rumor bisa Dipidana

April 28, 2026
Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

Abi Efendi Idi Cut Ajak Umat Biasakan Salat Berjamaah di Masjid

April 26, 2026
Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

Ketua APDESI Aceh Timur : “Masyarakat Bek Tepeungaroh Haba Fitnah Keu Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026
Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

Koalisi Pemuda Aceh Mensinyalir Ada Fitnah Jatuhkan Marwah Bupati Rakyat

April 26, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

Bupati Al-Farlaky Targetkan  Aceh Timur Jadi Lumbung Pangan Aceh

May 2, 2026
Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun  Penyebar Fitnah Dilaporkan

May 2, 2026
Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

Plt Sekda Lantik MPA Aceh Timur Periode 2026-2031

May 1, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media