FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Dukung program Asta Cita Swasembada Pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Kabupaten Aceh Timur mengajak seluruh kepala desa di daerah ini untuk komit melaksanakan program Pemanfaatan Perkarangan Pangan Lestari (P3L).
“Peningkatan program P3L di gampong-gampong dalam wilayah Aceh Timur susuai dengan Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2023,” kata Plt Kadis Ketahanan Pangan dan penyuluhan Aceh Timur Tajul Hidayat,S.S. kepada freelinenews.com, Kamis (05/12/2024).
Katanya, dalam peraturan bupati tersebut telah diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P3L).
“Daerah kita sangat luas lahan pekarangan warga yang belum dimanfaatkan secara optimal, masih banyak lahan yang perlu dibudidayakan agar memberikan manfaat bagi pemiliknya,” ujar Tajul Hidayat.
Ia menambahkan, program ini dapat meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran, tanaman obat keluarga , pemeliharaan ternak dan ikan.
“Jika dikelola dengan baik, pekarangan rumah dapat memberikan manfaat bagi kehidupan keluarga untuk memenuhi ketersediaan pangan rumah tangga, sebagai pendamping makanan pokok (nasi) serta meningkatkan pendapatan keluarga,” paparnya.
Bahkan, kata Ibu Plt Ka DKPLUH, pemanfaatan lahan pekarangan dapat mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberdayakan potensi pangan lokal yang dimiliki masing-masing daerah.
“Harapan kita melalui anggaran Dana Desa, setiap keuchik di 513 desa dalam wilayah Aceh Timur dapat berkomitmen memanfaatkan lahan perkarangan yang selama ini menjadi lahan tidur yang tidak produktif,” harap Kadis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
Tambahnya, berbicara mengenai ketahanan pangan tentu tidak akan habis – habisnya, konsumsi pangan bukan di ukur hanya membuat kenyang diperut saja, akan tetapi pemenuhan konsumsi pangan harus berkualitas.
“Konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman {B2SA,} merupakan standart konsumsi yang diharapkan oleh pemerintah.”
“Pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup dan terjangkau serta aman bagi seluruh masyarakat telah menjadi salah satu tujuan utama pembangunan Nasional sebagai mana amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012,” jelas Tajul.
Tajul Hidayat juga mengapresiasi atas pemberdayaan P3L yang selama ini dilaksanakan oleh pihak Perusahaan Migas Blok A atau Medco E & P Malaka.
“Kita melihat selama ini Medco E & P Malaka juga serius mendukung kegiatan ini dengan membentuk kelompok Ibu-Ibu di lingkar tambang. Harapan kita program ini berlanjut,” demikian Kadis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur, Tajul Hidayat. []