FREELINENEWS.COM | IDI –Upaya mengalakkan iklim investasi semua sektor, dan mendukung visi misi Bupati Aceh Timur, serta implimentasi sistem elektronik pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Aceh Timur, telah dapat memberikan pelayanan dan pengaduan perizinan dengan mudah dan cepat.
Informasi yang berhasil dihimpun freelinenews.com, Kamis (1/8) pagi, DPMPPT Aceh Timur merupakan salah satu DPMPPT kabupaten/kota di Aceh yang telah mengimplimentasikan Aplikasi Sicantik Cloud dan OSS.go.id untuk pegurusan segala izin. Bahkan DPMPPT Aceh Timur kerap dikunjungi kabupaten/kota lainnya di Aceh sebagai ajang study banding.
Hal itu dibenarkan oleh Kapala DPMPPT Kabupaten Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH, M.Si saat ditemui freelinenews.com di kantornya. Menurutnya, untuk pengurusan sebuah izin usaha atau lainnya, pelayanan lebih cepat karena sudah berbasis online sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2018.
“Staf kita selalu siap membibing masyarakat untuk dapat mengakses sendiri aplikasi Sicantik Cloud dan OSS.go.id dengan menggunakan PC yang tersedia di kantor kita, atau laptop milik masyarakat sendiri yang hendak mengurus izin,” papar T. Reza Rizki atau sering disapa Kiki.
Lanjut T. Reza, pihaknya juga telah melakukan pembekalan terhadap semua staf palayanan perizinan dengan sistem elektronik secara maksimal, sehingga mereka semua dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha atau lainnya, agar tidak mendatangi kantor dinas teknis terkait untuk mendapatkan rekom. Memudahkan masyarakat agar tidak bolak balik ke kantor tiknis untuk memperoleh rekom, staf kita akan langsung menyurati dinas terkait,” sebut Kiki.
Ia mencontohkan, seperti izin praktek dokter, si dokter yang bersangkutan tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kesehatan untuk mendapatkan selembar rekom. “Pihak kita langsung akan membuat surat permintaan rekom kepada dinas terkait,” ketus T. Reza Rizki.
Katakanya, untuk pengurusan izin usaha mikro dengan modal Rp 50 juta kebawah, masyarakat dapat langsung mengurus sendiri dengan mengakses oss.go.id, tanpa harus mendatangi kantor DPMPPT. Ia juga memaparkan, bahwa untuk mengetahui segala persyaratan pengurusan semua jenis perizinan, masyarakat juga dapat mengakses langsung sipp.menpan.go.id. ”Di halaman tersebut masyarakat dapat memilih lokasi Aceh, selanjutnya memasukkan lokasi Aceh, kemudian tulis Kabupaten Aceh Timur atau klik di sini SIPP.MENPAN.GO.ID ACEH TIMUR,” jelas Kiki.
Jalur Pengaduan Cepat dan Akurat
Selain melayani pengurusan segala macam perizinan dengan cepat dan mudah, DPMPPT Aceh Timur juga membuka jalur pengaduan masyarakat terhadap keberadaan perizinan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Sebagai penunjang dukungan jalur pelayanan perizinan dan jalur pengaduan, staf kita juga dibantu oleh Kabid yang setiap harinya bertugas atau piket diruang pelayanan. Kita telah jadwalkan piket dari Sekretaris Dinas dan para Kabid untuk membantu staf dalam melayani masyarakat untuk pengurusan segala izin dan pengaduan tetang keberadaan perizinan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur ini,” ketus Kiki.
Kadis DPMPPT Aceh Timur menambahkan, untuk jalur pengaduan pihaknya juga membuka call centre resmi ; Telpon : 0646-7020379, email ; dpmptt.acehtimur@gmail.com dan HP: 085275381245.
“Layanan perizinan cepat dan mudah ini, kita lakukan untuk mendukung program Bupati Aceh Timur dalam meningkatkan iklim investasi di wilayah ini, sehingga para investor yang ingin mendapatkan perizinan di Aceh Timur akan selalu mendapatkan pelayanan mudah dan cepat serta nyaman,” pungkas T. Reza Rizki.
https://youtu.be/32gLtCykR8o
Kepala DPMPPT Aceh Timur T. Reza Rizki saat memberikan materi bersama kementrian di Luar Aceh.
Usaha implimentasi Aplikasi Sicantik Cloud dan OSS.go.id lebih cepat di kantor DPMPPT Kabupaten Aceh Timur, merupakan kerja keras yang dilakukannya, dan didukung oleh semua staf DPMPPT Aceh Timur. Implimentasi sistem pelayanan izin elektronik yang cepat di kantor DPMPPT Kabupaten Aceh Timur telah menjadi contoh untuk daerah lainnya di Aceh. Bahkan selama ini Kepala Dinas DPMPPT Aceh Timur, Teuku Reza Rizki sering mendapat undangan menjadi narasumber kementrian untuk memaparkan strategi implimentasi payanan perizainan elektronik di provinsi lainnya di Indonesia. (*)