• Tentang Kami
Friday, November 14, 2025
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Gara-Gara HP, Suami Tega Bunuh Istri

Fahmi Muda by Fahmi Muda
4 years ago
in Berita Utama
Gara-Gara HP, Suami Tega Bunuh Istri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial MH, (62) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya, kakek MH tersebut diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya yang berinisial R (49) warga dusun bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandi Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, dalam konfrensi Pers yang digelar di Polres Aceh Timur, pada Selasa (26/1/2022) siang. Jelas Kasat Reskrim, Korban R (49) dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Kamis, (20/1/2022) pagi. Setelah diupayakan pecarian yang dilakukan oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari dan SAR Kabupaten Aceh Timur, jenazah korban ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10:15 Wib di alur sungai yang berada di belakang rumah korban.

Baca Juga

Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

November 11, 2025
Jaga Ketahanan Energi Nasional, Medco E&P-BPMA Perkuat Kemitraan dengan Insan Media

Jaga Ketahanan Energi Nasional, Medco E&P-BPMA Perkuat Kemitraan dengan Insan Media

October 30, 2025

Kemudian jenazah korban dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pantee Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et Repertum.

Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik.

Dari hasil keterangan forensik tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. membentuk dua tim, satu tim di lapangan (lokasi kejadian) dan satu tim Pulbaket di Polres.

Sementara itu tersangka pelaku yang merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan tersangka tidak mengetahuinya, karena tersangka sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.

Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, tersangka memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah. “Melihat adanya kejanggalan dari keterangan tersangka, tim Pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan tersangka berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada hari Sabtu, (22/01/ 2022) sekira pukul 15:00 WIB, dari hasil penyelidikan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap tersangka yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga tersangka tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang selanjutnya tersangka langsung diamankan.

Dari pengakuan tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23:30 WIB, tersangka tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya tersangka bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat tersangka merasa curiga dan menghampiri korban.

Tersangka bertanya kepada korban.  “Kenapa belum tidur dan gelisah kali,” akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan marah, kemudian tersangka merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, tersangka panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Satu set pakaian milik korban, Satu unit handphone milik korban, Satu lembar baju milik tersangka, Satu lembar kain sarung milik tersangka, dua cincin besi milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Klik Link Untuk Berita Bahasa Aceh :

ShareTweetSend

Silahkan Berlangganan Berita di Freelinenews.com Tekan Tombol Subscribe

Unsubscribe
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

November 11, 2025
Jaga Ketahanan Energi Nasional, Medco E&P-BPMA Perkuat Kemitraan dengan Insan Media

Jaga Ketahanan Energi Nasional, Medco E&P-BPMA Perkuat Kemitraan dengan Insan Media

October 30, 2025
Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

Bupati Al- Farlaky Jejaki Kerjasama Dengan Naval Group Untuk Bangun Pabrik Pinus

October 25, 2025
Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

Abu Hindi Berangkatkan 61 Jamaah Umrah “Arbain”

September 12, 2025
Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Sambut HUT RI Satbrimob Polda Aceh Salurkan 19 Ton Beras Kepada Warga Kurang Mampu

August 30, 2025
Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

Tim KBRN Gegana Polda Aceh Tidak Menemukan Udara Beracun di Kawasan Panton Rayeuk T

August 27, 2025
Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

Semarak, Medco E&P Malaka Sambut Hari Merdeka Bersama Warga Lingkar Tambang

August 26, 2025
Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Medco E&P Terus Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

August 21, 2025
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

SMPN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Aceh Timur Tingkat SMP

SMPN 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Aceh Timur Tingkat SMP

November 11, 2025
Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

Gercep, Bupati Al- Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur

November 11, 2025
MPA Award 2025, Bupati Al-Farlaky Dorong Guru Terus Berkarya

MPA Award 2025, Bupati Al-Farlaky Dorong Guru Terus Berkarya

November 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com bay PT. Darussalam Megah Media