Idi Rayeuk – Penegasan Bupati Aceh Timur H. Hasballah H. M. Thaib, SH, tentang penertiban hewan ternak telah jauh-jauh hari dituangkan dalam surat edaran Bupati Nomor : 300/ 1813 tertanggal 26 Februari 2019. Surat edaran tersebut meminta seluruh keuchik dalam wilayah Aceh Timur untuk membuat Reusam Gampong Tentang Penertiban Hewan Ternak.
“Dengan adanya reusam gampong, maka dapat menjaga ketertiban umum yang ditimbulkan dari berkeliarannya hewan ternak,” kata Kepala Satpol PP/ WH Teuku Amran, SE. MM kepada freelinenews.com, Rabu (18/9/2019) siang.
Tambah T. Amran atau yang akrab disapa Ampon. Para keuchik dapat mengambil rujukan dan acuan reusam dari Qanun Pemerintah Aceh Timur Nomor : 9 Tahun 2012 Tentang Penertiban Hewan Ternak.
“Kita sangat menyadari di Aceh masih ada istilah musim Luwah Blang (Pasca Penen). Namun kalau kita melihat lebih jauh, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran sangat mengganngu ketertiban umum. Kita berharap ada dukungan semua emen masyarakat, demi terciptanya Aceh Timur tertip di semua lini,” kata Ampon.
Lanjutnya, meski selama ini Tim Satpol PP Aceh Timur terus melakukan penertiban hewan ternak di kawasan perkotaan. Namun upaya tersebut kita akui belum maksimal, mengingat Aceh Timur merupakan daerah yang sangat luas, dan keterbatasan personil Satpol PP.
“Jadi, reusam gampong itu dapat kita jadikan sebagai aturan utama dalam menjaga agar hewan ternak tidak dilepaskan seberangan mulai dari tingkat gampong,” ujar T. Amran.
Pelepasan hewan ternak bukan saja mengganggu petani, akan tetapi hewan ternak yang berkeliaran di jalan Nasional juga dapat mengakibatkan kerugian pengguna jalan, hingga menimbulkan korban jiwa masyarakat pengguna jalan itu sendiri.
“Seperti kejadian dua hari lalu, di kawasan jalan Nasional Gampong Teupin Betee Idi Rayeuk, akibat kecelakaan menabrak sapi, pengguna jalan menjadi korban, bahkan informasi yang kita peroleh pengendera sepeda motor meninggal dunia,” papar Ampon Amran.
Kejadian tersebut sangat memprihatinkan, karena akibat hewan ternak peliharaan masyarakat mengakibatkan orang lain celaka. “ Untuk itu, kita juga mengharapkan kepada keuchik dalam wilayah Aceh Timur dapat mengindahkan surat edaran Bupati dan segera membuat reusam penertiban hewan ternak di masing-masing gampong,” pungkas T. Amran, SE. MM. (*)