FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Ikatan Keluarga Khataman Al Quran (IKMAL) Aceh Timur Raya, melaksanakan Khataman Al Quran di Masjid Ba’lawi, Desa Peucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Jumat (20/12/2024).
Khataman Al Quran di Masjid Ba’lawi dibibing oleh Tgk H. Safari Abdullah (Abu Safari , Pimpinan Dayah Raudatul Fata, Simpang Ulim.
Khataman di Masjid Ba’lawi diiukuti oleh seluruh anggota IKMAL dengan jumlah anggota mencapai 300 orang.
Tentang IKMAL Aceh Timur Raya
Ikatan Keluarga Mengaji Khataman Al quran (IKMAL) Aceh Timur Raya, sebuah kumpulan Khataman Al Quran yang dibentuk oleh Bapak Saifuddin Puteh, SE.MM, mantan Sekda Aceh Timur yang juga antan Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
IKMAL terbentuk pada hari Jumat, tanggal 17 Mai 2024, dengan jumlah anggota mencapai 300 orang dari Kabupaten Aceh Timur Raya (Kab. Aceh Tmur, Kota Langsa, dan Kab. Aceh Tamiang).
IKMAL fokus pada kegiatan mengaji Al Quran, di samping itu IKMAL juga kerap menggelar kegiatan keagamaan lainnya seperti santunan anak yatim, kegiatan Maulid Akbar.
Ketua sekaligus pendiri IKMAL Bapak Saifuddin Puteh, kepada media ini mengatakan, setipa anggota IKMAL mempunyai hak dan kewajiban.
Berikut Hak dan Kewajiban IKMAL :
- Anggota group dibentuk dalam kelompok masing masing kelompok 10 orang, dan diharuskan mengaji 3 juz selama 7 hari antara jumat ke jumat.
- Khatam dilaksakan antar mesjid, baik dalam Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang maupun dalam provinsi Aceh atau Luar Aceh.
- Apabila ada anggota group atau keluarga inti nya (istri/suami, ayah/ibu, anak/menantu, adik/abang/kakak, mertua) meninggal dunia, anggota diwajibkan mengaji 3 juz seorang yaitu juz yang sedang dibaca sebagai kewajiban antara jumat ke jumat, niat fahalanya disedekahkan kepada almarhum/almarhumah.
- Apabila ada anggota yang meninggal dunia, maka anggota group diwajibkan mengaji 3 juz seorang (juz yang sedang dibaca sebagai kewajiban) fahalanya diniatkan untuk almarhum/almarhumah sepanjang group ini masih ada, khatam dan doa dilaksakan di masjid pada saat khatam rutin, kecuali keluarga almarhum/almarhumah mengundang jamaah ke rumah duka.
Saifuddin juga menyampaikan, IKMAL anggotanya terbuka untuk umum, dengan syarat sudah berumur 58 tahun keatas, dan mau mengikuti hak dan kewajiban seperti yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah saat ini IKMAL telah beranggota sebanyak 300 orang jamaah dari tiga kabupaten/kota. Prediksi kedepan Insya Allah anggota kan terus bertambah,” ucap Bapak Saifuddin Puteh. []