FREELINENEWS.com |Aceh Timur – Upaya Meningkatkan PPKM Mikro dalam wilayah Ibu Kota Aceh Timur. Tim Satgas Covid-19 setempat melakukan sosialisasi pemberlakukan pembatasan jadwal bagi pelaku usaha mikro dalam wilayah ini.
Pantauan freelinenews.com, Kamis (03/06/2021) pagi, terlihat sejumlah personil Satpol PP dan Polisi melakukan sosialisasi jadwal pembatasan waktu pelaku usaha. Dalam sosialisasi tersebut, Satgas Covid-19 Aceh Timur, kepada pelaku usaha menjadwalkan waktu tutup usaha pada pukul 22.00 WIB.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh, dan Bupati Aceh Timur. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan disanksi dengan penyegelan tempat usaha,” kata Ketua Bidang Penegakan Protkes Satgas Covid-19 Aceh Timur, T. Amran, SE. MM kepada freelinenews.com.
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Aceh Timur adalah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.”Nah dalam hal ini kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pelaku usaha dalam wilayah Aceh Timur,” papar pria yang akrap disapa Ampon.
Menurutnya, sosialisasi ini bukan saja dilakukan di ibu kota kabupaten, akan tetapi sosialisasi juga dilakukan seluruh wilayah Aceh Timur.
“Hal ini mengingat angka positif Covid-19 dalam wilayah Aceh Timur cendrung meningkat pasca lebaran Aidul Fitri tahun ini. Aturan ini belum ada batas waktu yang ditentukan. Kita berdoa dan berkat kerjasama semua pihak kondisi pandemi ini cepat berakhir,” pungkas Ampon. (*)