Ini Kata Kasatpol PP Aceh Timur Terkait Reklame Tak Berizin
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran, SE. MM dengan tegas mengatakan bahwa dalam waktu akan melakukan penataan reklame dalam wilayah Aceh Timur.
“Bagi reklame yang tidak mempunyai izin dan yang menyalahi aturan dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pembokaran,” kata Teuku Amran kepada freelinenews.com, Kamis (04/5/2023) petang.
Lanjut pria yang akrap disapa Ampon menambahkan, seuai dengan Qanun Nomor 1 tahun 2020, seluruh periklanan atau reklame yang terpasang dalam wilayah Aceh Timur wajib ada rekomendasi Pol PP.
“Sampai saat ini satu pun tidak ada rekomendasi dari pihak kami. Sehingga kami tidak paham kapan durasi tayang reklame berlaku,” kata Teuku Amran.
Ampon menambahkan, pihaknya sangat mendukung dan memberi ruang selebar-lebaranya kepada pengusaha bidang reklame atau vendor yang ingin beriklan dalam wilayah Aceh Timur.
“Kepada pelaku usaha silahkan memasang reklame di wilayah ini, terpenting mereka harus mentaati aturan yang berlaku,” harapnya.
Ia menambahkan, bahwa Pemkab Aceh Timur tidak pernah mepersulit dalam pengurusan izin. Namun para vendor atau pemilik iklan untuk tidak berurusan dengan pihak ketiga atau calo.
“Silahkan mengurus izin reklame secara langsung. Kami yakin proses pengurusannya akan berjalan lancar dan cepat, serta tepat,” ucapnya.
Ampon juga meminta kepada semua pengusaha iklan atau vendor merek apapun untuk menunaikan pajak reklame sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah ini. []