FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame, Anggota DPRK Aceh Timur, M. Yahya, YS atau yang akrap disapa Yahya Boh Kayee, meminta kepada Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Timur untuk mengenjot para vendor agar melunasi pajak reklame dalam wilayah ini tepat waktu.
Katanya, pengusaha atau vendor pengiklan dalam wilayah ini, harus mematuhi aturan dan jadwal masa tayang reklame dan menyegerakan pambayaran pajak. “Kita melihat seiring majunya daerah, sektor reklame juga meningkat, ini harus dikelola dengan baik agar pajak di sektor ini dapat ditingkatkan setiap tahunnya,” ujar Yahya Boh Kayee, kepada freelinenews.com, Jumat (15/01/2021) pagi.
Dari amatan pihaknya banyak reklame alat telekomunikasi yang menjamur di ibukota kabupaten. “Ini perlu dipertanyakan terhadap pajak masa tayang mereka, jadi pihak Pendapatan harus segera melakukan menerbitkan surat ketetapan masa tayang reklame yang sudah habis masa tayang,” pungkas Politisi Partai Aceh tersebut.
Sementara itu, Kabid Pnedapatan DPKKD Aceh Timur, Nazaruddin, SE. MSI, saat dikomfirmasi freelinenews.com di ruang kerjanya, mengatakan, masa tayang reklame ponsel atau telekomunikasi telah berakhir masa tayang sejak Tanggal 12 Desember 2020. Pihaknya telah menerbitkan surat ketetapan pajak reklame yang baru kepada masing-masing vendor untuk segera melunasi pajak reklame.
“Pihak kita telah menerbitkan penagihan ketatapan pajak reklame baru kepada vendor, jika mereka tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen dari nilai pajak, dan jika terus membandel akan kita lakukan penertiban,” kata Nazaruddin.
Saat disinggung tetang besaran tarif pajak reklame, Nazaruddin menyebutkan, terhitung 9 September 2020 telah mengalami kenaikan sebesar 200 persen rata-rata. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Timur (Perbub) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Reklame.
“Alhamdulillah, berdasarkan Perbub tersebut tahun 2020 pendapatan pajak reklame meningkat tajam dibandingkan tahun 2019. Tahun 2019 pendapatan pajak reklame sebesar Rp150 Juta, sedangkan realisasi di tahun 2020 mencapai Rp270 juta lebih. Efeknya luar biasa,” pungkas Nazaruddin. (*)