FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kasat Pol PP/ WH Aceh Timur, Teuku Amran, SE. MM, akan segera mengambil tindakan tegas dalam penegakan Qanun Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penertiban Hewan Ternak dalam wilayah ini.
“Pemilik hewan ternak yang berkeliaran bebas ini, tidak pernah mengindahkan Qanun hewan ternak atau Reusam Gampong yang telah ada. Padahal sosialisasi dan tindakan preventif terkait penertiban ternak telah kita lakukan secara terus menerus kepada masyarakat,” kata T. Amran, kepada freelinenews.com, di sela-sela penertiban ternak di Ibu Kota Aceh Timur, Senin (14/12/2020) petang.
Mulai hari ini, papar pria yang akrap disapa Ampon, pihaknya akan menindak tegas pemilik hewan ternak yang masih melepaskan ternakanya berkeliaran di tempat-tempat umum. “Jika hal ini kita biarkan terus menerus dengan tindakan preventif, maka pemilik ternak tidak pernah jera,” tegas Ampon.
Sambungnya, saat pagi hari pemilik hewan ternak tidak melepaskan ternaknya. Katanya, pemilik ternak membiarkan ternaknya berkeliaran saat sore hari ketika petugas Satpol PP tidak melakukan patroli.
“Ini tidak boleh ditolerir lagi, karena akibat hewan ternak berkeliaran banyak fasilitas umum seperti penghijauan taman rusak, mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan, merugikan pedagan sayur di pasar, dan dapat merusak kebersihan kota,” papar Ampon.
Kedepan ini, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan Qanun nomor 9 tahun 2012 dengan tegas. “Selain sanksi administrasi kita juga akan kenakan sanksi denda sesuai dengan qanun. Jadi dengan tegas kita ingatkan kepada pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya berkeliaran,” tegasnya.
Ampon juga mengajak kerjasama semua pihak, termasuk Kepala Desa untuk terus mengingatkan warga agar tidak melepaskan hewan ternaknya. Sehingga ibu kota Aceh Timur, Idi Rayeuk dan sekitarnya bersih, rapi dan hijau,“Pihak kita juga akan terus rutin mengelar razia siang malam untuk menangkap hewan ternak yang berkeliaran,” pungkas Kasatpol PP/WH Aceh Timur T. Amran.
Dalam penertiban sore tadi, Personil Satpol PP/WH setempat, berhasil menertibkan 16 ekor ternak kambing berkeliaran di kawasan pasar Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. (*)