FREELINENEWS.com – Komite Sekolah bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan, dan bukan sekedar pelengkap. Setiap sekolah memiliki komite sekolah.
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pada pasal 2 sangat jelas disebutkan bahwa komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Sementara pada pasal 3 ayat (1) disebutkan, Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
Komite sekolah juga termasuk melakukan pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat.
Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Fungsi Komite Sekolah
Seperti di kutip dari website e.ujian.id. Komite sekolah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa. Komite Sekolah juga berperan dalam menggalang dana dan sumber daya untuk mendukung kegiatan sekolah.
Komite sekolah juga berfungsi membantu dalam pengambilan keputusan. Komite sekolah memiliki peran dalam memberikan saran dan masukan kepada kepala sekolah dalam pengambilan keputusan penting, seperti kebijakan pendidikan, program pembelajaran, dan termasuk anggaran sekolah.
Komite sekolah juga harus dilibatkan dalam merencanakan dan mengembangkan kurikulum sekolah yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan memastikan kesesuaian dengan standar pendidikan yang berlaku.
Selanjutnya, komite sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran dengan memberikan masukan dalam pengembangan metode pengajaran, evaluasi guru, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan.
Komite sekolah dapat ikut serta dalam mengawasi dan mendukung program ekstrakurikuler yang ada di sekolah, seperti klub, kegiatan olahraga, dan kegiatan kesenian.
Komite sekolah memiliki peran penting dalam menjaga hubungan yang baik antara sekolah, orang tua siswa, dan komunitas sekitar. Mereka dapat mengadakan pertemuan, diskusi, atau kegiatan yang melibatkan orang tua dan masyarakat.
Komite sekolah merupakan wadah untuk orang tua siswa untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan masalah yang dihadapi oleh siswa dalam lingkungan sekolah. Mereka dapat menjadi perwakilan orang tua dalam mengajukan usulan atau pengaduan kepada pihak sekolah.
Komite sekolah bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana sekolah. Mereka dapat memberikan masukan terkait pengalokasian dana untuk kegiatan pendidikan, pengadaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan sekolah.
Komite sekolah dapat mendorong partisipasi aktif orang tua dalam kegiatan sekolah, baik melalui pengorganisasian acara, menggalang dana, atau memberikan kontribusi dalam bentuk waktu, tenaga, atau keahlian yang dimiliki.
Tugas Komite Sekolah
Beranjak dari fungsi komite sekolah yang tersebut diatas, berikut ini tugas komite sekolah : Komite sekolah berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan sekolah, termasuk program akademik, kurikulum, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Komite sekolah berpartisipasi dalam penyusunan dan pengawasan anggaran sekolah. Mereka juga dapat membantu dalam mengelola dana dan sumber daya sekolah.
Komite sekolah berperan dalam menyusun rencana jangka panjang sekolah, yang mencakup tujuan, visi, dan misi sekolah. Mereka juga dapat membantu dalam evaluasi dan pemantauan implementasi rencana strategis tersebut.
Komite sekolah bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja sekolah, termasuk prestasi akademik siswa, kualitas pengajaran, dan manajemen sekolah. Mereka dapat melakukan evaluasi rutin dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Komite sekolah berperan dalam memfasilitasi partisipasi aktif orang tua dalam kegiatan sekolah. Mereka dapat mengadakan pertemuan orang tua, mengumpulkan umpan balik, dan mengkoordinasikan kegiatan yang melibatkan orang tua.
Komite sekolah dapat menjalin hubungan dengan masyarakat sekitar sekolah, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan dunia usaha. Mereka dapat bekerja sama dalam program-program sekolah, mendapatkan dukungan, dan mempromosikan sekolah kepada masyarakat.
Komite sekolah dapat membantu dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan guru, seperti pelatihan dan workshop. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan profesionalisme guru di sekolah.
Komite sekolah dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi antara pengelola sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Mereka dapat menjadi saluran komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi, memperoleh masukan, dan mengatasi permasalahan yang muncul di sekolah.
Komite sekolah berperan dalam mengawasi dan mengevaluasi berbagai aspek sekolah, termasuk kegiatan belajar-mengajar, fasilitas sekolah, dan keamanan lingkungan. Mereka dapat melakukan kunjungan ke sekolah, mengadakan rapat evaluasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Bagi Anda yang saat ini menjabat dan dipercayakan sebagai komite sekolah, maka sangat perlu untuk memahami tugas dan fungsi komite sekolah itu sendiri. Mari kita dukung dunia pendidikan kita agar anak bangsa ini cerdas dan berperstasi. []
Baca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016