• Tentang Kami
Saturday, March 7, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak

Dua Terdakwa saat mengikuti sidang bacaan tuntutan pidana secara daring. Foto Dok Kejaksaan Aceh Timur.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut dua terdakwa M. Rizal (38) dan Rabusah (45) atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana ibu dan pemerkosaan anak dengan tuntutan pidana mati.

Agenda sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Adapun Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah : 1) Khalid, AMD.,S.H.M.H.  Sebagai Ketua Majelis Hakim. 2) Ike Ari Kesuma, S.H., Sebagai Hakim Anggota dan 3) Reza Bastira Siregar, S.H. Sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026

Bahwa kedua terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: Terdakwa An. Rizal  (38) Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 (KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terdakwa:  Rabusah  (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

“Kenapa berbeda pasal, karena yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, tapi mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Adapun kronologis singkat tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut: Terdakwa M Rizal  bersama terdakwa Rabusah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban SF (57). Kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh. Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan terdakwa Rabusah memukul anak perempuan korban, sehingga korban tak sadarkan diri.

Setelah anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal kembali memukul korban SF dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat.

Adapun barang bukti  berupa : 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 90 cm. 1 (satu) batang besi padat dengan panjang 30 cm. 1 (satu) Unit Sepmor Honda Beat warna biru hitam milik Terdakwa Rabusah bin Arifin. 1( satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa Rabusah. 1 (satu) helai baju berkerah warna abu-abu milik terdakwa Rabusah.  1 ( satu) helai celana pendek karet warna abu-abu milik terdakwa Rabusah, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru langit milik M. Rizal.  1 (satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa M. Rizal.

Kedua terdakwa tersebut dituntut PIDANA MATI. Setelah selesai persidangan secara daring, para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

Delapan Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Timur Terpaksa Bertahan di Tenda Darurat

February 26, 2026
Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

February 21, 2026
DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

DT Peduli dan Pemkab Bireuen Bangun 45 Huntap di Alue Kuta dan Kuala Ceurape

February 20, 2026
Putra Bupati Al-Farlaky Dijadwalkan Jadi Imam Shalat Jumat Pertama Ramadan Di Mesjid Agung Idi

Putra Bupati Al-Farlaky Dijadwalkan Jadi Imam Shalat Jumat Pertama Ramadan Di Mesjid Agung Idi

February 19, 2026
Harga Daging Meugang Ramadan di Bireuen Tembus Rp 180 Ribu

Harga Daging Meugang Ramadan di Bireuen Tembus Rp 180 Ribu

February 18, 2026
Bupati Al- Farlaky Serahkan Sapi Meugang Bantuan Presiden

Bupati Al- Farlaky Serahkan Sapi Meugang Bantuan Presiden

February 17, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

Anggota DPR RI HRD Bersama Wabub T Zainal Tinjau IJD Teupin Pukat

February 27, 2026
Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

Bupati Al- Farlaky Kunker Ke Simpang Jernih

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media