FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut dua terdakwa M. Rizal (38) dan Rabusah (45) atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana ibu dan pemerkosaan anak dengan tuntutan pidana mati.
Agenda sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Adapun Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah : 1) Khalid, AMD.,S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim. 2) Ike Ari Kesuma, S.H., Sebagai Hakim Anggota dan 3) Reza Bastira Siregar, S.H. Sebagai Hakim Anggota.
Bahwa kedua terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: Terdakwa An. Rizal (38) Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 (KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan, terdakwa: Rabusah (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
“Kenapa berbeda pasal, karena yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, tapi mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Adapun kronologis singkat tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut: Terdakwa M Rizal bersama terdakwa Rabusah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban SF (57). Kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh. Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan terdakwa Rabusah memukul anak perempuan korban, sehingga korban tak sadarkan diri.
Setelah anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal kembali memukul korban SF dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat.
Adapun barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 90 cm. 1 (satu) batang besi padat dengan panjang 30 cm. 1 (satu) Unit Sepmor Honda Beat warna biru hitam milik Terdakwa Rabusah bin Arifin. 1( satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa Rabusah. 1 (satu) helai baju berkerah warna abu-abu milik terdakwa Rabusah. 1 ( satu) helai celana pendek karet warna abu-abu milik terdakwa Rabusah, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru langit milik M. Rizal. 1 (satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa M. Rizal.
Kedua terdakwa tersebut dituntut PIDANA MATI. Setelah selesai persidangan secara daring, para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi. []
Tak berari Koment jahat sama bapak ini..
Hari ini nasipnya begini
mungkin besok orang lain
besoknya lagi baru orang lain lagi