• Tentang Kami
Thursday, April 16, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in Berita Utama
Jaksa Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak

Dua Terdakwa saat mengikuti sidang bacaan tuntutan pidana secara daring. Foto Dok Kejaksaan Aceh Timur.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut dua terdakwa M. Rizal (38) dan Rabusah (45) atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana ibu dan pemerkosaan anak dengan tuntutan pidana mati.

Agenda sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/07/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yaitu Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Adapun Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah : 1) Khalid, AMD.,S.H.M.H.  Sebagai Ketua Majelis Hakim. 2) Ike Ari Kesuma, S.H., Sebagai Hakim Anggota dan 3) Reza Bastira Siregar, S.H. Sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

April 2, 2026

Bahwa kedua terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: Terdakwa An. Rizal  (38) Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 (KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan, terdakwa:  Rabusah  (45) warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

“Kenapa berbeda pasal, karena yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, tapi mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Adapun kronologis singkat tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut: Terdakwa M Rizal  bersama terdakwa Rabusah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban SF (57). Kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh. Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan terdakwa Rabusah memukul anak perempuan korban, sehingga korban tak sadarkan diri.

Setelah anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal kembali memukul korban SF dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat.

Adapun barang bukti  berupa : 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang kurang lebih 90 cm. 1 (satu) batang besi padat dengan panjang 30 cm. 1 (satu) Unit Sepmor Honda Beat warna biru hitam milik Terdakwa Rabusah bin Arifin. 1( satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa Rabusah. 1 (satu) helai baju berkerah warna abu-abu milik terdakwa Rabusah.  1 ( satu) helai celana pendek karet warna abu-abu milik terdakwa Rabusah, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru langit milik M. Rizal.  1 (satu) helai baju kaos warna biru milik terdakwa M. Rizal.

Kedua terdakwa tersebut dituntut PIDANA MATI. Setelah selesai persidangan secara daring, para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi. []

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

Depan Pendemo Bupati Al-Farlaky Tegaskan, Sejak Awal Tidak Pernah Membelakangi Penyintas Banjir

April 2, 2026
Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

March 30, 2026
YARA Desak Pj Gubernur Segera Keluarkan Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

March 26, 2026
Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Bupati Al- Farlaky dan Kapolres Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

March 19, 2026
Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Safari Ramadan 1447 H, PT Medco E & P Malaka Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

March 19, 2026
Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Mensos dan Mendagri Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Aceh Timur

March 16, 2026
28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

28 Penghuni Huntara di Blang Nie Nyaman Beribadah Puasa

March 3, 2026
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Camat Julok Tinjau Abrasi Tanggul DAS Arakundo

Camat Julok Tinjau Abrasi Tanggul DAS Arakundo

April 16, 2026
Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

Bupati Al- Farlaky Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026
Al Farlaky Fc Unggul Atas PSGL Gayo 3-1 di Laga Semifinal LIGA 4 Indonesia Regional Aceh

Al Farlaky Fc Unggul Atas PSGL Gayo 3-1 di Laga Semifinal LIGA 4 Indonesia Regional Aceh

April 7, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media