Bagok – Seorang yang diduga jambret berinisial R Bin S(27) warga Dusun Tambak, Desa Ketapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, berhasil diciduk Polisi Nurussalam -Bagok, setelah menjambret dua wanita asal Panton Labu, Aceh Utara, di kawasan Jalan lintas Nasional Desa Matang Neuheun – Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 13.10 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, SIK. MH, melalui Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah, S.Sos, dalam relis Humas Polres Aceh Timur menyebutkan, kejadian itu berawal saat Farah Ziba binti Yusuf, (24) dan Annisa binti Yusuf, (22) keduanya warga Dusun Mesjid, Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sedang dalam perjalanan dari Panton Labu menuju Langsa.
Menurut pengakuan korban, kejadian itu berawal saat kedua korban berangkat dari Panton Labu menggunakan sepeda motor (sepmor) Honda Beat dengan tujuan ke Kota Langsa. Dalam perjalanan sesampainya di Gampong Matang Neuheun korban diikuti oleh pelaku dari belakang menggunakan sepmor Honda Vario, kemudian pelaku mendekati korban dan menarik tas samping korban sampai putus.
Setelah berhasil merampas tas korban pelaku melarikan diri sambil mengacungkan jari tengahnya ke arah korban. Korban mencoba mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong kepada warga.
Warga yang mengetahui hal tersebut ikut membantu korban mengejar tersangka pelaku yang melarikan diri ke arah Gampong Matang Panyang, Kecamatan Nurussalam. Saat dikejar masyarakat tersangka jatuh dari sepmornya dan lari ke arah persawahan sampai ke belakang kantor Polsek Nurussalam.
Masyarakat berteriak pencuri kemudian personil Polsek Nurussalam ikut mengejar tersangka pelaku, selanjutnya tersangka pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Nurussalam guna pengusutan lebih lanjut.
Kepada Polisi, tersangka juga mengaku sebelumnya pada Jum’at, (03/07/2020) sekira pukul 13.30 WIB juga melakukan perbuatan yang sama di Gampong Bantayan, Kecamatan Nurussalam dengan Korban Mardiana (41), PNS, warga Gampong Grong Grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 4896 DAP, 1 (satu) buah tas samping, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit handphone Iphone 6S. (*)