FREELINENEWS.com | Banda Aceh – Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI, melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo Banda Aceh menangkap satu kapal trawl tanpa bendera kebangsaan di areal Selat Malaka.
Bersama Kapal bernama PKFB 1603, ukuran 34.86 GTR dengan alat tangkap Trawl, PSDKP Lampulo, pada Rabu (28/07/2021) sekira pukul 12.50 WIB, juga mengamankan empat ABK berkebangsaan Myanmar.
Informasi yang diperoleh freelinenews.com, Kami (29/07/2021), adapun empat ABK Warga Negara Myanmar yang berhasil diamankan yakni, Mr. Win OO (32)Nahkoda, Mr.Nay Min (27) ABK, Mr.Kyaw Hiet (27) ABK dan Mr Zay Min(23) ABK.
Setelah dilakukan penangkapan kapal dan ABK dikawal ke Pos PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran yang ditemukan, anataranya; Tidak Memiliki Dokumen perizinan yang Sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Menggunakan Alat Tangkap terlarang.(Trawl). Daftar crew list ABK tidak ada. Melakukan Penangkapan Ikan di Daerah Selat Malaka Landas Kontinen ZEEI Indonesia.
Saat Diperiksa Petugas, GPS dalam kondisi mati Indikasi untuk menghilangkan jejak saat melakukan penangkapan ikan diwilayah landasan kontinen Indonesia.[]