Ampon Amran mengharapkan kepada semua masyarakat Aceh Timur untuk mengindahkan imbuan tersebut, sehingga dibulan suci ramadan ini masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan tanpa ada gangguan apapun.
Tambahnya, T. Amran, SE. MM, seruan ramadan tersebut adalah keputusan bersama Forkopimda Aceh Timur, pihaknya sebagai penegakan Perda wajib menyingkapi dengan baik dan didukung oleh unsur Polri dan TNI.
“Kepada masyarakat yang melihat ada warung atau penjual makanan yang menjual dagangannya disiang hari, maka segera laporkan ke Pos Sat Pol PP /WH Aceh Timur di Pusat Pemerintahan setempat, atau hubungi petugas kami yang sedang patroli di lapangan,” pungkas Ampon Amran. (*)