FREELINENEWS.COM| IDI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Wilyatul Hisbah (Pol PP/ WH) Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, MM, menegaskan, jika ada pedagang makan atau warung dan rumah makan yang tidak mengindahkan imbauan ramadan Muspida setempat, akan ditindak tegas.
“Sejak dua hari terakhir pihak kita terus melakukan sosialisasi imbuan ramadan kepada pedagang makanan dan restoran dan masyarakat Aceh Timur,” kata T. Amran, MM, kepada freelinenews.com, Minggu (12/5) pagi di sela-sela sosialisasi.
Sambungnya, jika setelah sosialisasi ini pihaknya menemukan para pedagang makanan, termasuk dalam area Ramadan Fair, yang berjualan makanan jadi seperti Mie Caluek, air dingin, pecal dan kue-kue, atau rumah makan yang menjual makanan disiang hari bukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam imbuan tersebut, maka akan ditindak tegas.
BACA JUGA : Musisi Asal Bagok Mai Munzir Resmi Merilis Tembang PEREMPUAN PERKASA FULL VERSION
“Dalam imbuan pada poin 3 sangat jelas disebutkan; restoran, warung-warung dan pera penjaja makanan, selama bulan ramadan dilarang keras berjualan dari pukul 05.00 pagi s/d 16.00 WIB. Kami tidak segan-segan untuk menindak bagi yang tidak mematuhinya,” ujar Ampon Amran.
BACA KE HALAMAN SELANJUTNYA…..