FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan eksekusi pidana hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayat.
Prosesi eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/07/2021) pagi, yang disaksikan langsung Kepala Dinas Syariat Islam Syawaluddin dan Kepala Satpol PP/ WH Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, serta puluhan warga Aceh Timur.
Adapun narapida yang dijatuhkan hokum cambuk, 2 orang terpidana dengan Uqubat ta’zir 25 (dua puluh lima) kali cambuk dikurangi masa tahanan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
1 orang dicampuk 15 kali cambuk, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.1 orang 13 kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
1 orang 10 kali cambuk, terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. dan 2 orang 5 kali cambuk terbukti melanggar pasal 23 dan Pasal Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. []