• Tentang Kami
Wednesday, January 21, 2026
  • Login
Freelinenews
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI
No Result
View All Result
Freelinenews
No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

Ketua Devisi Hukum KIP Aceh Timur : Parpol Harus Menyerahkan LPPDK

Redaksi by Redaksi
7 years ago
in Uncategorized
Ketua Devisi Hukum KIP Aceh Timur : Parpol Harus Menyerahkan LPPDK

Ketua Devisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Faisal Zakaria dalam acara sosialisasi.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

FREELINENEWS.COM | PEUREULAK – Ketua Devisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Faisal Zakaria menegaskan, semua partai politik peserta Pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sebagaimana disebut dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Bila tidak diserahkan, keterpilihannya dapat dibatalkan.

“Laporan akhir dana kampanye sering disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau tidak diserahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan,” ujar Faisal Zakaria, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Aceh Timur, Kepada freelinenews, Senin (29/4).

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Jelas Faisal dalam aturan Pemilu, yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu, itu tahapannya sudah lewat. Sedangkan saat ini, tahapannya adalah penyerahan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

“Kita berharap peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan berkas laporan yang akan diserahkan,” papar Faisal.

Sebutnya, di tingkat Kabupaten/Kota LPPDK disampaikan kepada KIP Kabupaten/Kota sejak tanggal 26 April 2019 sampai tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, sesuai Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 23 April 2019.

“Selain Parpol, calon anggota DPRK terpilih juga berkewajiban menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KIP Aceh Timur selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan calon anggota DPRK terpilih.

Terkait penyampaian LHKPN oleh Caleg terpilih, lanjut Faisal, itu sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edarannya Nomor 22 tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018, tutupnya (*)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Baca Juga

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

Lantai Jembatan Baeley Kutablang Patah

January 14, 2026
PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

PPN Idi Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah Banjir di Kota Idi

December 5, 2025

Medco E&P Malaka Gandeng Komunitas Trail IM TRAX Indra Makmur Salurkan Bantuan Banjir

November 24, 2025
Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

Di Peureulak Ka Mulai Tahapan Pemilihan Keuchik Definitif

April 6, 2025
Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

Ulama Kharismatik Antar Pendaftaran Bacabup ‘Garang’

August 30, 2024
Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

Setelah Juru Bicara, Kini Wakil Ketua 5 DPW PA Aceh Timur Ikut Mundur

August 22, 2024
Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

Pj Sekda Aceh Timur Kalungkan Medali Emas Cabor Pencak Silat

July 12, 2024
Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

Mobil Bendahara Desa di Idi Dibobol Maling

June 11, 2024
Please login to join discussion

Search

No Result
View All Result

Recent News

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

Abu Mudi Apresiasi Langkah Kepala BGN Aceh

January 20, 2026
Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

Kepala BNPB Serah Tabungan DTH Untuk Korban Banjir Bandang di Bireuen

January 20, 2026
Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

Jauh Berkurang, Pagu Dana Desa 2026 di Bireuen Rp 167 Milyar Lebih

January 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
Email : redaksi.freelinenews@gmail.com

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNATIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OPINI

© 2025 freelinenews.com by PT. Darussalam Megah Media