FREELINENEWS.COM | PEUREULAK – Ketua Devisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Faisal Zakaria menegaskan, semua partai politik peserta Pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sebagaimana disebut dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Bila tidak diserahkan, keterpilihannya dapat dibatalkan.
“Laporan akhir dana kampanye sering disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye itu kalau tidak diserahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan,” ujar Faisal Zakaria, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Aceh Timur, Kepada freelinenews, Senin (29/4).
Jelas Faisal dalam aturan Pemilu, yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dapat dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu, itu tahapannya sudah lewat. Sedangkan saat ini, tahapannya adalah penyerahan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
“Kita berharap peserta pemilu dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, peserta pemilu juga diminta untuk memperhatikan kelengkapan berkas laporan yang akan diserahkan,” papar Faisal.
Sebutnya, di tingkat Kabupaten/Kota LPPDK disampaikan kepada KIP Kabupaten/Kota sejak tanggal 26 April 2019 sampai tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, sesuai Surat KPU RI Nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
“Selain Parpol, calon anggota DPRK terpilih juga berkewajiban menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KIP Aceh Timur selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan calon anggota DPRK terpilih.
Terkait penyampaian LHKPN oleh Caleg terpilih, lanjut Faisal, itu sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edarannya Nomor 22 tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018, tutupnya (*)