Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur Tgk Abdul Manaf mengapresiasi Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur yang selama enam bulan terakhir telah berhasil menyelesaikan lebih kurang 19 perkara dengan menerapkan restorative justice.
FREELINENEWS.COM | ACEH TIMUR – Polisi Resort Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, dalam enam bulan terakhir berhasil menyelesaikan lebih kurang 18 perkara dengan menerapkan dan pendekatan restorative justice (RJ).
Penerapan restorative justice yang dilakukan Polres Aceh Timur mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) kebupaten setempat, Tgk Abdul Manaf.
“Kita mengucapkan terima kasih dan apersiasi kepada Bapak Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., dan Kasat Reskrim atas upaya memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peradilan adat sebagaimana amanah Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, “ kata Tgk Abdul Manaf kepada freelinenews.com, Rabu (17/04/2024).
Pihaknya memberi dukungan sepenuhnya atas penerapan restorative justice yang selama ini telah dilakukan oleh pihak Polres Aceh Timur.
“Harapan kita kedepan pihak kita MAA Aceh Timur dapat bekerjasama dengan Polres Aceh Timur dalam melekukan pendekatan restorative justice terhadap 18 perkara yang dapat diselesaikan dengan hukum adat,” papar Tgk Abdul Manaf.
Sambungnya, MAA Aceh Timur kedepan akan bekerjasama dengan pihak Polres Aceh Timur dan Pemerintah Gampong dalam rangka melakukan sosialisasi tetang penerapan peneyelesaian 18 perkara dengan peradilan adat kepada perangkat gampong di wilayah Hukum Polres Aceh Timur.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKPB Nova Suryandaru, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, mengatakan pihaknya selama enam bulan terakhir telah renyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). “Bahkan ada perkara yang sedang berjalan dalam proses mediasi,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Sabungnya, restorative justice dapat memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Lanjutnya, melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta dapat melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. []