FREELINENEWS.COM | SIMEULUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan penolakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Simeulue, khususnya TPS 01 di Desa Meunafa Kecamatan Salang kabupaten setempat.
“Khusus TPS 01 di Desa Meunafa Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue itu ditolak pelaksanaan PSU lantaran tak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi Panwaslih setempat,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH menjawab wartawan via telepon selularnya di Sinabang, Jumat (26/4).
Agusni AH menguraikan, alasan penolakan pelaksanaan PSU di TPS tersebut, lantaran tidak memenuhi syarat sebab satu-satunya pemilih yang dikomplain Panwascam, kemudian mengeluarkan rekomendasi pemilu ulang di sana sebenarnya masuk dalam DPT.
“Salah satu pemilih pada 17 April Pemilu kemarin, dianggap warga Aceh Barat. Namun, sesungguhnya yang bersangkutan adalah penduduk Meunafa Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue,” ungkap Agusni AH seraya memastikan bahwa warga dimaksud memiliki data kependudukan dan tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Jadi, lanjutnya lagi, secara aturan baik UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKP 11 perubahan PKPU 37 2018 menyebutkan setiap warga masyarakat yang sudah memiliki e-KTP dan masuk dalam DPT sehingga berhak memilih di TPS setempat.
Agusni AH mengatakan, TPS 01 Meunafa itu memiliki 280 orang pemilih. Dilaporkan KIP saat ini sedang menunggu pembatalan rekomendasi Panwas di sana, agar semuanya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.(*)