FREELINNEWS.com | Aceh Timur – Karena sangat menganggu kenyamanan ibadah tarawih, dan kenyamanan masyarakat umum, Polisi Sektor Peureulak, Kamis, (28/04/2021) pagi, musnahkan 30 unit knalpot brong hasil sitaan dalam operasi Polsek tersebut dalam dua bulan terakhir.
Barang bukti knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong beberapa bagian menggunakan mesin grinder, di halaman Polsek Peureulak, yang disaksikan oleh; Kapolsek Peureulak AKP Pidinal Limbong, Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., Camat Peureulak Nasri, S.E.,M.SM dan anggota Koramil 04/PLKT.
Kapolsek Peureulak AKP Pidinal Limbong menjelaskan, pemusnahan dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Peureulak yang aman dan kondusif khususnya pada bulan suci Ramadhan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan knalpot plong dilaksanakan merupakan bentuk transparansi kepada publik hasil pelaksanaan tugas Polsek Peureulak,” ujar AKP Pidinal Limbong.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Andrew Prima Putra menyebutkan, penggunaan knalpot tidak standar pabrikan ini, telah diatur dalam Undang Undang RI No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285,” sebutnya.
Kendati demikian, Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi peraturan Lalu Lintas, sehingga bisa menghindari pelanggaran, dimana awal mula mulai terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tertib lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Timur dan pengguna sepeda motor khususnya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan Knalpol Brong. (*)