ACEH TIMUR | FREELINENEWS.COM – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Eni Yuliana, S.Pd, Divisi SDM dan Sosialisasi, membuat surat pernyataan ke publik, terkait dirinta punya saudara kandung yang ikut berkompetisi sebagai Caleg (Calon legeslatif) pada Pileg 2019.
Eni Yuliana, kepada Freelinenews, Selasa (23/4) mengaku, Ia memiliki adik kandung yaitu Irwanda, yang maju sebagai Caleg DPRK Dapil II Aceh Timur dari Partai Aceh. Eni membuat surat pengumuman atas hubungan saudara kandung tersebut, untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.
“Benar saya sudah membuat pemberitahuan yang disampaikan ke publik, tentang hubungan keluarga dengan saudara Irwanda sebagai adik kandung saya yang ikut berkompetisi sebagai Caleg di Dapil II DPRK Aceh Timur,” papar Eni Yuliana.
Menurut Eni, surat pemberitahuan ke publik itu sudah dibuatnya pada Senin, 22 April 2019 menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI N0. 6 Tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang kewajiban bagi anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, dan/atau Tim Kampanye.
“Hal ini saya lakukakan untuk menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan saya sebagai penyelenggara Pemilu serentak di Aceh Timur,” ketus Eni Yuliana.
Lanjutnya, Ia sebagai Komisioner KIP Aceh Timur menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip prinsip Pemilu, yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efesien, kepentingan umum, aksesibilitas dan tetap menjaga integritas dan profesionalitas yang didasari niat semata mata untuk terselenggaranya Pemilu serentak sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa bermaksud mementingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
“Saya sangat berkomitmen, dalam pelaksanaan Pemilu akan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan putusan yang diamblil baik secara pribadi maupun kelembagaan agar terwujudnya keseimbangan dan keadilan,” ujar Eni dengan sunguh.
Eni juga juga menekankan, bila dikemudian hari ternyata terbukti melanggar apa yang sudah disampaikan ke publik, maka beliau bersedia dituntut sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Surat pemberitahuan ke publik ini memang ketentuan yang harus saya sampaikan ke publik, agar pelaksanaan Pemilu serentak berlangsung dan berjalan dengan baik. Sehingga semua amanah yang telah diembankan kepada kami selaku penyelenggara, dapat kami laksanakan secara profesional, jujur, adil dan transparan,” tutup Eni. (*)