Aceh Timur – Polisi Sektor Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Selasa (28/09/2021) berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam permainan judi online Chip Hing Domino Island. Bersama dua tersangka polisi juga berhasil menyita hp android dan sejumlah uang yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Sandi Hari Sinurat, Sik, dalam konfrensi Pers dengan awak media di Polres Aceh Timur Rabu (29/9/2021) menyebutkan, adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, IG (35) dan RZ (30) keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak.
Awalnya berkat informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut marak permainan judi online, berdasarkan informasi tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap saat mereka transaksi jual beli chip di sebuah kedai ponsel di daerah itu.
“Ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh atas permintaan Ulama agar menangkap pemain dan agen judi Online di seluruh Aceh. Personel kita di Polsek Ranto Peureulak berhasil mengamankan dua tersangka,” papar Kapolres Aceh Timur didampingi Kepala Dinas Syariat Islam setempat, Syawaluddin.
Sambung Kapolres bersama tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone, Merk Realmi, Type C2 Warna Biru, Nomor Simcard 082272240483 yang didalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG.
Uang tunai sejumlah Rp 2.663.000,- (dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan chips Higgs Domino Island milik pelaku IG.
1 (satu) unit Handphone, Merk Readmi, Type tidak tahu, Warna Hitam, Nomor Simcard 082255868377 yang didalamnya terdapat pesan pembelian chips Higgs Domino Island sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ.
Uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips Higgs Domino Island di “INDRA PONSEL”.
Tambah Kapolres, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. []