FREELINENEWS.COM | LANGSA – Akibat melanggar kode etik profesi Polri, Kapolres Langsa AKBP. Andy Hermawan, SIK melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama AIPDA. Basrizal SH, Senin (5/8) pagi.
Pantauan Freelinennews.com, Pemberhentian personil tersebut dilakukan dalam upacara khusus PTDH in absensia yang digelar di halaman Mapolres setempat. Selain itu pada kesempatan tersebut, Kapolres juga melakukan penandatanganan fakta integritas anti narkoba bagi seluruh jajarannya.
Dalam arahannya Kapolres mengatakan bahwa, upacara pemberhentian tidak dengan hormat PTDH in Absensia Aipda Basrizal SH ini dilakukan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum bersangkutan terhadap peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, pasal 7 ayat 1 huruf b.
“Saya berharap personil Polres Langsa tidak ada lagi yang di upacarakan PTDH seperti hari ini, atas pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan anggota tentang penyalahgunaan narkoba. Padahal Presiden RI kita sudah menegaskan bahwa kita perang terhadap narkoba, jadi jangan ada personil yang main-main lagi dengan narkoba, apalagi sampai jadi bandar narkoba, jika itu terbukti kita akan usulkan PTDH,” tegas Kapolres Langsa.
Pada kesempatan itu Kapolres juga melakukan penandatanganan Fakta Integritas Anti Narkoba, yang didalamnya sudah tertuang bahwa apabila ada keterlibatan anggota tentang penyalahgunaan narkoba, maka siap untuk di PTDH.
Kapolres juga berharap, kedepan seluruh personil Polres Langsa tidak ada lagi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, dan diingatkan bahwa narkoba adalah musuh negara yang harus di brantas. “Sampaikan ini kepada teman, saudara, dan keluarga kita untuk menghindari penyalahgunaan narkoba” demikian Kapolres.
Sebagai informasi, AIPDA. Basrizal, SH tersebut di PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkoba dan disersi tugas. Atas tindakannya ini, maka Kapolres Langsa mengusulkan PTDH dan menggelar upacara PTDH terhadap yang bersakutan. (*)