FREELINENEWS.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dalam pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Narkotika 80 Kg Sabu dan Extasi (MDMA), pada Rabu (19/05/2021) sekira pukul 14.30 WIB, menuntut lima terdakwa dengan pidana mati, dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Idi.
Adapun lima terdakwa yang dituntut pidana mati pada persidangan hari ini, yakni, Nazaruddin (25) Mahasiswa, asal Peureulak, Aceh Timur, Kahairul Muaris (23) Mahasiswa, Langsa Kota, Kota Langsa, Azwar Saputra (33) Wiraswasta, asal Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Arif Budiman (28) Mahasiswa, asal Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa dan Lukman (40) asal Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH. MH, melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH dan Kasi Pidum dalam Relis Pers yang diterima freelinenews.com, menyebutkan, adapun jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan tersebut yakni, Harry Arfhan, S.H, dan M. Iqbal Zakwan, S.H. Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, Apriyanti, S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim, Irwandi, S.H sebagai Hakim Anggota, dan Zaki Anwar, S.H. Sebagai Hakim Anggota.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menjelaskan, kronologis singkat tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan terdakwa Helmi (DPO) dieperintahkan oleh terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli untuk menunggu kedatangan boat yang mengangkut narkotika jenis sabu dan extasi di tanggul Desa Lubuk Ulim Kec. Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur.
Lanjutnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan terdakwa Helmi (DPO) yang berada di Tanggul Desa Lubuk Ulim Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur tiba-tiba didatangi terdakwa Abdullah (DPO) dengan menggunakan boat jenis puntung selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan terdakwa Helmi (DPO) mendekati boat tersebut dan menurunkan 5 (lima) buah karung goni yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke darat sesampainya didarat terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan terdakwa Helmi langsung menyisipkan (mengepak) 1 (satu) buah karung goni ke dalam karung goni yang lain sehingga narkotika jenis sabu dan extasi tersebut menjadi 4 (empat) buah karung goni.
Pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa Muhammad Nur Bin Ramli menghubungi terdakwa Helmi (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Jalan Kampung Desa Pelalu Kecamatan Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
Mendapatkan kabar tersebut terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) langsung mengantarkan narkotika jenis sabu dan extasi tersebut ke Desa Pelalu Kec. Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan sepeda motor, yang mana terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan terdakwa Helmi (DPO) mengangkut masing-masing sebanyak 2 (dua) buah karung goni.
Setibanya terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) di Desa Pelalu terdakwa Ibrahim Bin Wahed dan Sdr Helmi (DPO) melihat sudah ada terdakwa Muhammmad Nur dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Inova warna Putih yang menunggu selanjutnya terdakwa Ibrahim Bin Wahed, terdakwa Muhammad Nur dan terdakwa Helmi (DPO) langsung memasukkan 4 (empat) buah karung goni yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan extasi ke dalam mobil Toyota Inova Warna Putih tersebut. selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh.
Sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, bersama delapan terdakwa berikut barang bukti berupa: 4 (empat) buah karung goni warna putih yang didalamnya berisikan 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan Teh Cina Merk Guanyingwang warna hijau dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Selanjutnya juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Bot Jenis Dompeng, 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Hitam No. pol BK 1541 SA, 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Innova, warna putih dengan No. Pol. : BK 1055 RN, 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BK 1047 EM, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam – merah dengan nomor 08238xxxxx, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Nokia Warna Hitam No Sim 082277xxxxx, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warnahitam,1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung Android A-7 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan No. SIM 08227xxxx dan no Imei 35770110431467.
“Para terdakwa dihadapkan ke depan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: 1) Primair : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2) Subsidiair : Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Persidangan selesai pukul 15.00 wib, dalam keadaan aman, tertib dan terkendali dibawah pengamanan Polres Aceh Timur dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Setelah persidangan selesai para Terdakwa dikembalikan ke sel tahanan pada Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur,” papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andy Zulanda, SH.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya, yakni Hamdani, M. Nur, Ibrahim, akan menjalani persidangan pembacaan tuntutan yang direncanakan pada Kamis (20/05/2021),”pungkas Kasi Intel. (*)