Aceh Timur – Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir menilai DPRK Aceh Timur telah mempertontonkan adengan tak bermutu dengan menundanya sidang paripurna 5 pandangan fraksi tentang LKPJ Bupati.
“Sangat tidak beralasan sidang ditunda dengan tidak hadir Bupati dalam peripurna tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur harus mengetahui aturan dalam bersidang,” papar Muzakir dalam relisnya yang diterima freelinenews.com, Senin (10/08/2020) malam.
Penilaian Muzakir, berhalangannya Kepala Daerah dapat diwakilkan oleh penjabat pengganti, seperti tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pasal 19 ayat 3; Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
“Berdasarkan PP tersebut. Saya rasa sidang tidak perlu ditunda karena Sekda dan Asisten telah menghadiri sidang Paripurna tersebut sebagai penjabat pengganti kepala daerah,” ketus Ketua LSM KANA Muzakir.
Sabung pria yang akrap disapa Zakir Kana tersebut, posisi Legeslatif dalam hal LKPJ Bupati sangat lemah. Seandainya ada temuan dalam penyampaian, itu menjadi catatan DPRK. Hal itu harus dipahami oleh dewan, bukan menunda sidang Paripurna,” papar Muzakir.
https://www.instagram.com/p/CDtbLBZF3XQ/?igshid=1er8lamgs6o2
Muzakir menilai, DPRK Aceh Timur telah menyanyikan lagu lama dengan menunda sidang tersebut. Dan dirinya selaku masyarakat Aceh Timur mengaku sangat bosan dengan tontonan yang tidak bermutu yang ditayangkan DPRK Aceh Timur dengan menundanya sidang peripurna 5 tetang pandangan fraksi LKPJ Bupati, setelah ba’da zuhur patang tadi. (*)